MNN.com, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar upacara pengibaran bendera merah putih pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Stadion ZA Pagaralam (Jati), Kalianda, Kamis (17/8/2023).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Orang nomor satu di bumi Khagom Mufakat itu nampak mengenakan pakaian adat Lampung Saibatin.
Sementara bertindak sebagai Komandan Upacara kali ini Kanit Turjawali Polres Lampung Selatan Ipda Adi Wiyono, dan sebagai Perwira Upacara Lettu Arm Darwin Lubis.
Dalam upacara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didapuk sebagai pembaca naskah Teks Proklamasi. Kemudian pembaca doa adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan H. Ashari.
Upacara itu juga diikuti oleh jajaran Anggota Forkopimda Lampung Selatan, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta Asisten dan Staf Ahli serta Kepala Perangkat Daerah diingkup Pemkab Lampung Selatan.
Hadir juga, Ketua Tim Penggerak PKK Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto beserta Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Nuri Maulida Pandu, dan para Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara itu, Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas mengibarkan bendera merah putih pada upacara HUT ke-78 RI tersebut yakni, Pembawa Baki Alya Raihana anak dari Mahat Santosa dan Mirdalita, Penggerek Bendera M. Fadhil Arifin anak dari Turimin dan Sri Murni, dan Pembentang M. Destio Halim Permana anak dari Ibnu Hajar dan Nursila Wati.
Kemudian, Komandan Kelompok 8 M. Zindine Zidane anak dari M. Agus Wandi dan Dian Priyanri dan Komandan Kelompok 17 M. Haikal Fajri anak dari Muslim dan Harita Sahara.
Pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023, juga turut dilaksanakan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya oleh Bupati Lampung Selatan kepada 368 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara simbolis.
Penganugrahan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. (*)