Muara Enim
medianusantaranews.com
11 orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim memperoleh remisi bebas. Atau rinciannya ada sebanyak 782 warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim memperoleh remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim Herdianto pada acara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim dalam rangka memperingati Hari Detik – Detik Proklamasi ke 78 Tahun 2023 di Aula Lapas Kelas IIB Muara Enim, Kamis siang (17/08/2023).
Herdianto menjelaskan dari 782 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum, ada 11 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim mendapat remisi langsung bebas. Adapun kata dia besaran remisi yang diterima oleh masing masing warga binaan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
” Ada 11 orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim memperoleh remisi langsung bebas dan yang bersangkutan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di rumah,” ujarnya Herdianto.
Lebih lanjut papar Herdianto, bahwa ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi telah dinyatakan memenuhi syarat substansif dan administratif yang antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang menjalani subsider dan aktif dalam program pembinaan.
“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik,” kata Herdianto.
Selain itu, Herdianto juga mengungkapkan bahwa Lapas Kelas IIB Muara Enim saat ini sudah jauh over kapasitas, yang mana idealnya Lapas Kelas IIB Muara Enim hanya menampung 480 orang warga binaan. Namun yang ada saat ini penghuni Lapas Kelas IIB Muara Enim mencapai 1442 orang.
Yang mencengangkan lagi, Herdianto juga mengungkapkan bahwa dari 1442 orang jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim, sekitar 50 persen merupakan warga binaan kasus narkoba.
Sementara itu, Plt. Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah yang hadir acara ini membacakan sambutan Menkumham Republik Indonesia membeberkan bahwa Pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah bersungguh – sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakatan dengan baik dan Terukur.
Ahmad Usmarwi Kaffah juga sempat berpesan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi peraturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Hadir pada acara ini Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim, Ir Yulius MSI, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar SIP, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, SH MH, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Muara Enim Misnan, Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP. Irzan Haryono, SH MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Muara Enim Ardian Arifanardi, AP, M.Si dan sejumlah jajaran Forum Pimpinan Daerah lainnya.(Ab)