FATALITY DI PLTU SUMSEL 1, DIDUGA PT GPEC TIDAK IKUTI SOP K3 KARYAWAN

Muara Enim
medianusantaranews.com

Proyek Strategi Nasional PLTU Sumsel 1 yang terletak di Dusun 1 Desa Air Cikdam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Kembali menelan korban nyawa. Diduga korban merupakan Kecelakaan Kerja lantaran perusahaan tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kesehatan Kerja (K3), Sabtu (29/07/2023).

Dari informasi yang didapat bahwa diduga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut berasal dari kontraktor PT Guangdong Power Engineering Co. Lt. (GPEC)

Sebelumnya di ketahui pada bulan Mei 2023 baru lalu juga terjadi insiden Kebakaran yang menghanguskan 11 mes karyawan PT GPEC.

Juga Manajemen PLTU Sumsel 1 ( PT Guangdong Power Engineering Co. Lt. / GPEC) beberapa tahun lalu juga pernah ada permasalahan mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 74 karyawannya yang berasal dari Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Permasalahan ini sempat di mediasi oleh Pemkab Muara Enim.

Terbaru, beredar sebuah rekaman video yang tersebar di group – group WhatsApp Kabupaten Muara Enim mengenai kejadian Kecelakaan Kerja yang menyebabkan kehilangan nyawa terhadap karyawan PT Guangdong Power Engineering Co. Lt. / GPEC) yang sedang bekerja di lokasi pembuatan kolam di Dusun 1 Desa Air Cikdam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Sabtu (29/07/2023).

Dilokasi kejadian nampak juga foto sebuah alat berat jenis Wiloder terperosok kedalam kolam dengan posisi terbalik roda wiloder berada diatas.

Korban kecelakaan kerja adalah Budiansyah (35th) warga Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Korban merupakan operator alat berat wiloder yang mengalami kejadian tragis tersebut.

Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kepala desa Air Cikdam, Sutomo. Sutomo juga mengungkapkan bahwa selama dirinya menjabat Kepala Desa Air Cekdam, sudah dua kali terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian pekerja.

Fihak Humas PLTU Sumsel 1, Tajudin juga membenarkan adanya kejadian kecelakaan kerja di PLTU Sumsel 1 itu. Tajudin menjelaskan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja itu dibawa naungan PT GPEC.

Namun kata Tajudin, dirinya tidak mengetahui apakah Korban menggunakan safety k3 atau tidak.

Tajudin tidak Bisa memberikan keterangan lebih banyak karena saat kejadian dirinya tidak ada di lokasi kejadian.

Terkait kejadian itu, M Fajri, salah seorang pemerhati di Kabupaten Muara Enim mengungkapkan pristiwa menggenaskan itu bisa terjadi lantaran diduga pihak perusahaan PT GPEC yang merupakan salah satu kontraktor PLTU Sumsel 1 tidak mengindahkan SOP dan aturan Safety Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu, menurut Fajri, dari penggunaan alat berat saja sudah terjadi kesalahan, seharusnya alat berat untuk membuat kolam bukanlah wiloder melainkan alat berat jenis excavator. Namun kenapa pihak perusahaan menggunakan wiloder.

Dituturkan Fajri, kronologis kejadiannya, berawal disaat alat berat wiloder yang dikemudikan korban, saat akan keluar kolam, wiloder tidak kuat menanjak di pematang kolam berkisar memiliki ketinggian 5 meter. Mala alat berat wiloder tersebut termundur hingga terperorosok dan terguling didalam kolam bersama korban.

Fajri menegaskan, kejadian kecelakaan kerja terhadap pekerja PT GPEC, hingga berujung maut, itu adalah Fatality yang tentunya memiliki sanksi dan konsekwensi hukum kalau peraturan dan perundang – undangan ketenaga kerjaan benar benar diterapkan.

Sanksi itu lanjut Fajri mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai pembekuan kegiatan usaha.

” Acuannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” paparnya.(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *