Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Pedagang sabu eceran berinisial PH (37) asal Kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala saat bertransaksi ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Polda Lampung.
“Hari Kamis (27/07/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pedagang sabu. Ia ditangkap saat akan bertransaksi di Kampung Tiuh Tohou Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (29/07).
Dari tanganya pedagang, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, dan kotak rokok merk torachino warna hitam.
Menurutnya, penangkapan terhadap pedagang sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk torachino,” papar perwira dengan balok tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pedagang sabu yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasat. (MNN/red)