KEBAKARAN LAHAN DI DESA SUKA MAJU KECAMATAN TALANG UBI DIDUGA ADA UNSUR KESENGAJAAN MODUS MEMBUKA LAHAN

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Dari informasi yang dihimpun, telah terjadi kebakaran hutan atau lahan diwilayah Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan , Minggu (23/07/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kebakaran tersebut, agar tidak meluas menghanguskan hutan dan lahan yang ada disekitarnya. Beberapa unit mobil pemadam kebakaran didatangkan ke lokasi. Dan alhasil sekitar pukul 21.30 WIB api sudah bisa dikuasai oleh Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten PALI. Namun akibat pembakaran hutan tersebut ada sekitar 1,5 hektar hutan lahan ludes terbakar jadi abu yang menyebabkan areal tersebut dipenuhi kabut asap.

Tapi ada kejanggalan pada kebakaran tersebut. Diduga kuat kebakaran hutan lahan tersebut ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum untuk bisa membuka lahan dengan membakar. Dan itu merupakan modus baru oknum agar tidak terjerat hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Karena sebagaimana Undang -Undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar

Dan atau Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,-( Lima Miliar Rupiah)

Tentunya ancaman UU PPLH dan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999tersebut membuat masyarakat harus berpikir panjang untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Bahkan pada Undang – undang itu tegas tidak ada pengecualian sengaja ataupun tak sengaja, siap – siap menerima konsekwensi hukum.

Namun Berkenaan dengan kebakaran hutan di Desa Suka Maju tersebut, dari sumber mengungkapkan bahwa oknum pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Suka Maju pada Minggu (23/07/2023) adalah warga yang bernama JN warga Talang Sentutung Kecamatan Talang ubi.

Disinyalir pelaku JN merupakan orang suruhan oknum pemilik lahan yang dibakar,, yaitu diduga oknum mantan Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi

Pada awalnya JN menolak melakukan pembakaran hutan lahan tersebut lantaran takut ditangkap polisi. Namun karena JN terus dibujuk tentunya dengan diupah oknum pemilik lahan dan juga oknum pemilik lahan yang diduga oknum mantan Kepala Desa Suka Maju akan menjamin pelaku JN kalau terjadi apa – apa, imbas  perbuatan pelaku.

Tapi, pembakaran itu telah mengakibatkan hutan warga lain juga ikut terbakar sehingga pasca pembakaran, oknum pelaku JN langsung menyerahkan diri ke polsek Talang Ubi Polres PALI dan JN telah mengakui perbuatannya.

Ironinya setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi, beredar kabar miris bahwa pada siang harinya, Senin (24/07/2023l) disinyalir pelaku JN sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian tanpa diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai konsekwensi telah melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Diduga karena aksi pembakaran lahan tersebut dibekingi oleh pemilik lahan, yakni mantan oknum kepala desa Desa Suka Maju.

Kejadian tersebut dikritik keras oleh Aktivis Kabupaten PALI, Hendro Saputra SH pengacara yang juga sebagai divisi hukum ormas GNPK RI Kabupaten PALI

Menurut dia, dengan adanya dugaan bahwa pelaku pembakaran hutan dan Lahan di desa Suka Maju sudah dibebaskan oleh oknum aparat kepolisian tentulah sudah sangat merusak citra aparat kepolisian dan jadi preseden buruk terhadap ketegasan UU dan larangan pembakaran hutan dan lahan.

Apalagi diketahui bahwa dimana – mana aparat kepolisian terus gencar mensosialisasikan dan mengkampanyekan agar warga tidak melakukan pembakaran hutan lahan.

Bahkan baru baru ini Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin sudah melakukan press release atas keberhasilan Polres PALI menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka ladang di Kabupaten PALI. Ketiga tersangka yakni inisial HD, SM, dan GM, ditangkap di lokasi di Dusun II, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI,, Senin (12/06/2023) lalu

Hendro mengungkapkan hukum terkesan tebang pilih, karena ketika oknum pelakunya berkaitan dengan oknum pejabat, hukum terkesan tumpul. Namun ketika pelakunya masyarajat awam, hukum diterapkan. Demikianlah dugaan yang terjadi pembakaran hutan Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi. Oknum aparat diduga melakukan standar ganda karena diduga sudah melepas pelaku pembakaran hutan lahan tanpa diproses hukum

” Benarkah pelaku yang  membakar lahan milik oknum mantan kepala desa itu sudah dilepas,” Hendro mempertanyakan.

Hendro pun mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki permasalahan ini.

Diketahui bahwa Kepala Desa Suka Maju saat ini sedang dipegang oleh seorang Pj Kepala Desa, karena Kepala Desa Suka Maju mengundurkan diri sebagai persyaratan untuk calon lagi sebagai Kepala Desa Suka Maju pada Pilkades serentak Kabupaten PALI baru – baru ini, dan mantan Kepala Desa itu  kembali terpilih sebagai Kepala Desa Suka Maju,  hanya saja belum dilaksanakan pelantikan.

Sementara itu terkait permasalahan ini, Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi, Rudini dan Kapolsek Talang Ubi Polres PALI belum dikonfirmasi. (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *