Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Setelah sekitar setahun Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel melakukan penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.
Akhir ini hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI menetapkan dua orang yang berasal dari Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, Senin (17/07/2023)
Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimaksud berinisial MD dan ZA
diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun anggaran 2021.
Tersangka MD merupakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI periode 1 Januari sampai 1 November 2021, sedangkan Tersangka ZA merupakan Plt kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI periode 8 November sampai 31 Desember 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH, Senin (17/07/2023).
” Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MD dan ZA, tim penyidik Kejaksaan Negeri PALI menetapkan dua orang tersangka dari unsur ASN, yang sebelumnya kedua orang tersangka ini merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana koropsi dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun 2021,” jelas Agung.
” Penetapan itu berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus -18) nomot : TAP-869/L.6.22/fd.2/07/2023 dan penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor-870/L.6.22/fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” imbuhnya.
Agung membeberkan, pada pengelolaan kegiatan dana BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp.1.267.148.000.00,- ( Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil perhitungan auditor Insfektorat Kabupaten PALI ditemukan kerugian negara sebesar Rp.410.080.600 ( Empat Ratus Sepuluh Juta Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah dari pagu anggaran dana BOK, Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun 2021.
” Kedua tersangka sudah melanggar ketentuan primair pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya
Lanjut Agung lagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari PALI . Dua tersangka MD dan ZA dilakukan penhanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri pali Nomor : PRINT.872/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Nomor PRINT.873/L.6.22/Fd.2/07/2023.
Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke lapas IIB Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Agung menambahkan, dari kerugian negara sebesar Rp 410 juta tersebut, dua tersangka sudah ada etikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 200 juta.
Agung kembali menegaskan, bahwa dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain. (AE)