WARGA 3 DAERAH KEMBALI AKAN GERUDUK TAMBANG BATU BARA PT MUSI PRIMA COAL (MPC)

Muara Enim
medianusantaranews.com

Kehadiran PT Musi Prima Coal (MPC) dianggap sudah mengganggu kenyamanan warga di 3 daerah, yaitu Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kota Prabumulih terutama warga yang tinggal disekitar Sungai Lematang, lantaran diduga perusahaan milik asing ini sudah melakukan pencemaran lingkungan sekitar, ditambah lagi bahwa perusahaan PT Musi Prima Coal (MPC) akan melakukan Hauling batubara melalui sungai Lematang.

Permasalahan yang ditimbulkan dari aktivitas angkutan batubara PT Musi Prima Coal (MPC) bukan cuma mencemarkan air sungai Lematang oleh debu debu batubara, melainkan juga memicu terjadinya abrasi dipinggiran sungai Lematang bahkan warga nelayan di desa desa pinggiran Sungai Lematang pun terancam kehilangan mata pencaharian.

Ironinya lagi, disinyalir perusahaan milik asing ini juga tidak mau taat dengan keputusan rapat bersama Pemkab Muara Enim pada Senin (29/05/2023) lalu. Yang mana pada rapat itu menyepakati MINTA PT MUSI PRIMA COAL (MPC) MENGHENTIKAN ANGKUTAN BATU BARA MELALUI SUNGAI LEMATANG,

Terbukti PT Musi Prima Coal (MPC) masih melakukan aktivitas mengangkut batubara melalui sungai Lematang. Namun karena terlalu Euforia, supir tugboat menarik tongkang batubara kebut – kebutan sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan salah satu tugboat tenggelam di Sungai Lematang tepatnya di di sungai Lematang Desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sekitar pukul 14.00 WIB, Jum’at (09/06/2023).

Kedatangan pihak perusahaan atas kejadian itu pernah di tolak Pemdes dan warga Desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang karena dinilai selama ini pihak perusahaan tidak pernah ada menghormati Pemdes Desa Suka Raja walaupun cuma sekedar memberitahukan bahwa pihak perusahaan akan mengangkut batubara menggunakan tongkang melalui Sungai Lematang diwilayah desa Suka Raja.

Belum lagi bahwa perusahaan PT MPC bersama kontraktor – kontraktornya terbukti sudah melakukan pelanggaran lingkungan sehingga di denda Rp 2 Miliar oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.

Banyak sudah permasalahan – permasalahan yang sudah ditimbulkan oleh PT Musi Prima Coal (MPC) dan kontraktornya selama perusahaan ini melakukan aktivitasnya

Sebelumnya warga 3 daerah, yaitu Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih sudah berunjukrasa untuk mengajukan beberapa tuntutan ke kantor perusahaan tambang batubara PT Musi Prima Coal (MPC) yang berada dilingkungan PT GHEMMI Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Rabu (07/06/2023) lalu.

Sesudahnya, menindak lanjuti hasil unjukrasa ini memang pernah diadakan pertemuan antara PT Musi Prima Coal (MPC) dengan perwakilan warga 3 daerah di Gerai oleh – oleh Muara Enim pada sekitar pukul 15.00 WIB,, Selasa (13/06/2023) lalu.

Namun sangat disayangkan, jawaban dari pihak perusahaan PT MPC dihadapan perwakilan warga 3 daerah dinilai sangat tidak memuaskan.

Dari lembaran Jawaban dari PT Musi Prima Coal (MPC) yang dibacakan oleh perwakilan perusahaan Abi Samran, perwakilan 3 daerah yang hadir pada pertemuan itu mengatakan belum ada kejelasan.

Pihak perusahaan pun terkesan egois, dan dianggap sangat meremehkan permasalahan, karena tidak memberi kesempatan kepada perwakilan warga 3 daerah untuk mengajukan pertanyaan.

Abi Samran, perwakilan dari Pihak Perusahaan menegaskan tidak ada sesi tanya jawab, pihak perusahaan hanya membacakan jawaban perusahaan, hanya itu. Selanjutnya setelah dibacakan, lembaran Jawaban perusaan yang bertuliskan hurup China dan diterjemahkan itu dibagikan ke peserta rapat. Ada sekitar 30 menit maka pertemuan pun selesai.

Pertemuan inipun tidak dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

” Kami sangat kecewa dengan pertemuan hari ini,” ujar Yunizar, salah satu koordinator aksi, seusai pertemuan dengan pihak perusahaan PT MPC.

Terbaru, Yunizar menegaskan bahwa antara PT Musi Prima Coal (MPC) dengan warga 3 daerah yang melakukan unjukrasa itu belum ada titik temu.

‘ Antara PT Musi Prima Coal (MPC) dengan warga 3 daerah belum ada kejelasan, atau belum ada realisasi pihak perusahaan terhadap tuntutan warga yang berunjukrasa,” kata Yunizar, Sabtu (15/07/2023).

Oleh karena itu, lanjut Yunizar, warga 3 daerah, yakni warga Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih akan kembali berunjukrasa ke PT Musi Prima Coal (MPC) pada Senin (17/07/2023).

” Unjukrasa warga 3 daerah itu mulai pada Senin (17/07/2023, dan apabila belum ada kesepakatan maka unjukrasa akan digelar setiap hari di Kantor PT Musi Prima Coal (MPC) yang berada di desa Gunung Raja,” Yunizar Menerangkan.

” Demo, kita start pada Senin (17/07/2023) , dan bila pihak perusahaan PT Musi Prima Coal (MPC) masih terkesan bertele – tele, maka demo akan dilaksanakan setiap hari, sampai tuntutan terealisasi,” pungkasnya. (Ab)