Sumber berita SMSI Silampari
Silampari, medianusantaranews.com- Aksi kelakuan oknum Satpol PP Pemkab Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan sengaja ngusir dan mengancam jurnalis media online yang sedang bertugas liputan membuat, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Silampari (Lubuk Linggau, Mura dan Muratara), Agus Hubya Handoyo marah berat. Soalnya, tindakan oknum Pol PP melanggar UU Pers No 40 tahun 1999.Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3.
“Oknum Satpol PP itu jelas melanggar dan melawan hukum, Oknum Pol PP dkk harus ditindak tegas,” tegas Agus sapaan Agus Hubya Handoyo, Sabtu (15/7/2023).
Lanjut dia, bila oknum Pol PP ini tidak diberikan sanksi, tentunya tidak akan memberikan efek jera. Bahkan, bakal terulang lagi kejadian serupa di Kantor Bupati Mura. Selain itu pimpinan Sat Pol PP Musi Rawas harus bertanggungjawab terhadap anak buahnya, berperilaku tak sopan dan terlalu bodoh sikapnya pada profesi jurnalis. “Kami mendesak Bupati Mura Hj Ratna Machmud mengevaluasi kinerja pimpinan Satpol PP Musi Rawas, karena dinilai gagal bina anak buahnya,” tegasnya.
Agus juga minta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dan menindak perbuatan oknum Pol PP sesuai Undang Undang Pers. “Bila ada pengaduan ke Polres, APH segera mengusut tuntas dan tegakan keadilan sesuai Undang undang pers dan perlakukan oknum tersebut tak bisa dianggap sepele” pungkasnya. (MNN/waluyo)