#Satu Pelaku Lagi Masih DPO)
Sekayu,medianusantaranews.com- Komplotan pelaku kasus pencurian dan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu luka berat, akhirnya dua pelaku daftar pencarian orang (DPO) Polsek Babat Supat Polres Muba Polda Sumsel berhasil dibekuk yang diantaranya inisial Bon (43) dan Ma (36) itu oleh Personil Gabungan dari Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Babat Supat hari Minggu (02/07/2023) ditempat persembunyianya di Mesuji Provinsi Lampung.
Diberitakan sebelumnya bahwa pada Rabu (21/06/2023) sekira pukul 15.00 wib di kebun sawit milik H. Tahang di Dsn V Village 8 Desa Babat Banyuasin kecamatan Babat Supat telah terjadi peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban dua orang atas nama Awaludin (45) dan Andre Saputra (30), mereka meninggal dunia ditempat kejadian dan satu korban lainnya atas nama Musmulyadi (30) menderita luka bacok dibagian kepala, karena memergoki pelaku pencurian buah kelapa sawit.
Pada peristiwa yang berselang 2 jam setelah kejadian, Polsek Babat Supat berhasil ringkus satu pelaku atas nama Mei (30), kemudian diketahui bahwa pelaku seluruhnya ada 4 orang.
Dari keempat pelaku tersebut, saat ini sudah 3 pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu Mei, Bon dan Ma, sementara satu pelaku lainnya belum tertangkap dan para pelaku masih ada kaitan saudara, dimana Mei adalah adik misan dari 3 pelaku lainnya merupakan saudara kandung.
Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik.SH.MH. melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik saat press Conference hari Rabu ,(05/07/2023) di Mapolres Muba yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Susianto M.SH dan Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif .SH menjelaskan bahwa setelah terjadi peristiwa pencurian buah sawit yang berujung pada kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan, Polres Muba tak tinggal diam, terus melakukan upaya penyelidikan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi, hingga kemudian diketahui tempat persembunyian dua pelaku lainnya dan langsung dilakukan penangkapan pada hari Minggu (02/07/2023) di Mesuji Lampung.
Keempat pelaku Meiledi, Bontok, Mawi dan OD (belum tertangkap) sedang istirahat di kebun sawit H. Tahang setelah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun Acok dan buah sawit sebagian dikumpulkan di kebun sawit H.Tahang dan saat itulah kepergok oleh korban dan kawan-kawan yang kemudian terjadilah pengeroyokan atau pembunuhan tersebut. jelasnya.
Para tersangka kami kenakan pasal berlapis, yaitu pasal pencurian, pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dimana ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Babat Supaya Iptu Marlin Eva Alif SH. menjelaskan akan terus mengejar tersangka OD yang belum tertangkap dan menghimbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami tangkap. ujarnya saat diminta ngomentari beberapa saat yang lalu.
Terungkap juga saat Press Conference bahwa salah satu pelaku atas nama Mawi merupakan residivis Kasus pembunuhan di wilkum Sungai Lilin dan baru keluar dari penjara sekira tiga tahun yang lalu, tutupnya (MNN).
Editor : waluyo