Aksi Perdagangan Manusia di Musi Banyuasin Terbongkar

Rilis humas polres muba

Sekayu.medianusantaranews.com- Diduga terlibat melakukan aksi paktek perdagangan manusia Ka (19) warga Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya, diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sekayu unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Muba Polda Sumsel Rabu (21/6/2023) sekira pukul 15.00 wib.

Dititangkapnya “Ka” diduga terlibat penjualan LA (15) anak wanita dibawah umur terhadap seorang pria yang tak diketahui identitasnya untuk berhubungan sek di salah satu kamar penginapan di Pusat Ibukato Kabupaten Muba dalam Kecamatan Sekayu yang nilai transaksi Rp 400.000 dan Ka mendapat keuntungan Rp 100.000.

Mewakili Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH.MH saat diminta mengomentari melalui Kasatreskrim AKP Morris Widhi Harto Sik hari Minggu (25/06) diiyakan telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita, diduga telah menjual anak wanita untuk melakukan seksual.

Tersangka kami tangkap ketoka sedang berada di lokasi parkir Penginapan “DI” di wilayah Kayuara Kecamatan Sekayu saat mengantar korban untuk melayani seorang pria sedang berhubungan sek, jelas Kasat.

Jika dalam pemeriksaan terbukti, untuk “Ka” kami tersangkakan dengan pasal yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan atau pidana denda minimal Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta, tegas Kasat lagi.

Terpisah, kronologi mengungkap praktek perdagangan manusia di Muba seperti yang dibeberkan Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu saat itu Dia memimpin langsung untuk penangkapan terhadap “Ka” bermula setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi seksual di penginapan “D I”, di Beack Up oleh Tim Reskrim dari Unit PPA Polres Muba menuju sasaran, ketika itu bertemu di parkiran Penginapan yang dimaksud dengan “Ka” dan langsung diminta menunjukan dimana kamar tempat korban La melayani hubungan sek, dengan jujur “Ka” memberitau di kamar nomor 5A.

Tim langsung melakukan pemeriksaan di kamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh, uang tunai dan handphone.

 

Dijelaskanya, hebatnya ketika masih dalam proses pemeriksaan dilokasi tiba-tiba laki-laki yang bersama korban ilang, akhirnya “Ka” langsung dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ujar Rusdi.

Rusdi menambahkan menurut dari keterangan “Ka”, dirinya sudah 20 kali melakukan transaksi sek untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan, dari aksinya Ka ngaku dapat keuntungan bervariasi, terkadang Rp 500.000 sekali pakai, terkadang Rp 400.000, tapi sesuai kesepakatan, tutup Rusdi. (MNN/nanda).

Editor : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *