Muara Enim
medianusantaranews.com
Tronton angkutan batu bara menggunakan jalan umum memang sudah sangat metesahkan masyarakat, terutama yang melintas di jalan umum lintas nasional di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Padahal dalam aturannya tidak diperbolehkan mobil bermuatan batu bara menggunakan jalan umum. Namun aturan tetaplah aturan yang masih saja dilanggar dengan bermacam indikasi dan alasan.
Parahnya lagi tronton bermuatan batu bara tersebut tidak peduli dengan masyarakat pengguna jalan lain. Terkesan jalan umum tersebut sudah mereka miliki, tidak ada aturan lagi, mereka semaujya saja mengemudikan kendaraan kebut – kebutan, ugal – ugalan serta konvoi panjang di jalan umum
Keadaan itu terus menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat pengguna jalan, nyawa warga setiap saat terancam, bahkan bagi warga yang bertempat tinggal dipinggir jalan, karena sangat sering rumah warga di seruduk tronton angkutan batu bara.
Berawal dari pristiwa tabrakan beruntun yang melibatkan tronton pengangkut batu bara di Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul pada Jum’at (09/06/2023) lalu.
Akibat tabrakan itu, seorang warga yang mengendarai sepeda motor asal desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim menjadi korban dan meninggal dunia.
Hal itulah yang memicu Kemarahan warga desa Lingga terhadap kendaraan tronton pengangkut batubara. Warga Lingga sempat juga bertindak anarkis terhadap tronton angkutan batu bara yang menabrak korban.
Aksi kemarahan warga Lingga tidak sebatas itu saja, pada hari berikutnya secara sponitas warga Desa Lingga melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan penyetopan dan memerintahkan putar balik tronton angkutan batu bara yang melintas di desa Lingga.
Aksi ini terus berlangsung hingga akhirnya Pemkab Muara Enim merasa perlu melakukan mediasi.
Pemkab Muara Enim mempasilitasi pertemuan perwakilan warga Desa Lingga dan juga perwakilan warga desa sekitarnya dengan pihak pengusaha transportir dan juga pihak perusahaan batubara yang berada di Kabupaten Muara Enim.
Pertemuan tersebut dihadiri PLT Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Sekretaris Daerah Ir Yulius MSI, Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim dan pihak – pihak yang terkait lainnya.
Petemuan tersebut membahas dan memecahkan permasalahan angkutan batubara yang melintas dijalan umum Nasional mulai dari Kecamatan Lawang Kidul hingga Muara Enim
Mediasi dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim sejak Selasa (13/06/2023).
Mediasi tersebut sangat alot sehingga belum bisa menemukan titik temu pada hari pertama, hingga terpaksa dilanjutkan mediasi hari kedua, Rabu (14/06/2023).
Setelah dilakukan mediasi selama dua hari, akhirnya menjelang sore hari Rabu (14/06/2023) mengenai kendaraan angkutan batu bara mendapatkan titik temu dengan kesepakatan dan persyaratan beberapa poin, yaitu:
1. Pembangunan jalan khusus batubara menjadi komitmen pihak perusahaan dan pemerintah Kabupaten Muara Enim yang melintas iup PT Bukit Asam dan dengan target pembangunan selama 2 tahun setelah adanya kesepakatan dari PT Bukit Asam, adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh pemerintah daerah.
2. Kendaraan angkutan batubara dapat melewati jalan nasional dengan syarat sebagai berikut
a. DILAKUKAN PENGATURAN JADWAL OPERASIONAL ANGKUTAN BATU BARA YANG BERMUATAN MULAI DARI PUKUL 21.00 WIB HINGGA PUKUL 04.00 WIB, DENGAN JARAK KONVOI ANTARA KENDARAAN PENGANGKUT BATU BARA 60 METER.
b. Dilakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan Nasional oleh perusahaan masing-masing.
c. Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan batubara dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Muara Enim.
d. Kendaraan yang akan digunakan harus yang layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan.
c. Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan batubara dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Muara Enim.
d. Kendaraan yang akan digunakan harus yang layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan.
e. Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir di sepanjang jalan nasional kecuali di parkiran rumah makan
3. Perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan dengan kebutuhan perusahaan secara profesional dan desa kelurahan yang terdampak.
4. Pihak perusahaan akan memberikan CSR/PPM Kepada Desa dan kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan batubara dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam waktu 1 minggu setelah masyarakat mengajukan proposal ke perusahaan-perusahaan sesuai dengan kebutuhan desa dan kelurahan.
5. Melakukan penyiraman jalan yang dilewati oleh angkutan batubara bekerja sama dengan pihak desa dan kelurahan yang terdampak
6. Masyarakat setuju pengangkutan batubara akan dilaksanakan mulai hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.
Berita acara kesepakatan tersebut di tanda tangani antara masyarakat desa dan kelurahan dengan perusahaan angkutan batubara di wilayah kecamatan Lawang Kidul dan di saksikan oleh Sekda Muara Enim , Kapolres dan Dandim 0404 Muara Enim. (Ab)