DPRD Agam Gelar Paripurna PJP-APBD Tahun 2022

Agam,medianusantaranews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Agam pada Senin (12/6/2023) yang lalu itu dipimpin oleh Ketua DPRD, Dr. Novi Irwan,S,Pd,M.MM dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Suharman dan Irfan Amran terlihat ada Sekretaris Daerah Edi Busti, Kepala OPD dan pimpinan Forkopimda serta para tamu undangan lainnya.

Novi Irwan dalam pengantarnya menyampaikan, paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan pelaksanaan peraturan daerah sekaligus digunakan untuk menyampaikan usulan atau masukan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Agam.

Tujuh Pandangan umum dari fraksi yaitu Fraksi Gerindra dibacakan oleh Edwar, S.Ag, Fraksi PKS disampaikan Asrizal, Fraksi Demokrat Nasdem disampaikan Syafril, SE, Fraksi PAN disampaikan oleh Hendrizal, Fraksi Golkar Zulfahmi, SH, MKn, Fraksi PPP Ridwan Suhaili, M.Ed dan Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya disampaikan oleh Noveri Edios.

Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Agam tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut bedasarkan Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 153, salah satu fungsi dari DPRD sebagai pengawasan.

Apresiasi dan ucapan selamat kepada pemerintah berkat kerja keras kita semua, Kabupaten Agam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang kesembilan kali secara berturut turut sejak (LKPD) tahun 2014.

Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Agam, terutama sekretaris daerah ,para kepala OPD beserta jajarannya yang telah bekerja keras untuk mendapatkan hasil tersebut.Kami berharap hasil dapat dipertahankan untuk masa yang akan datang.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) anggaran pada hakekatnya merupakan rencana operasi keuangan yang dipakai sebagai tolak ukur dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi dan tujuan anggaran daerah sebagai uang rakyat yang artinya dalam penggunaannya harus digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat ,penyusunan APBD harus bisa mendukung sebagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan majukan kesejahteraan umum daerah.

Penyampaian LKPJ tahun 2022 ini merupakan amanat dari peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan diatur lebih lanjut melalui peraturan mentri dalam negeri nomor 18 tahun 2020.

Melalui nota pengantar,bupati telah menyampaikan secara umum atas laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022,yang terdiri dari beberapa point penting terkait dengan realisasi anggaran diantaranya laporan perubahan saldo Anggaran lebih,Neraca,Laporan Operasional,Laporan Arus Khas dan laporan perubahan Ekuitas.

Dilaporan realisasi anggaran,selama tahun anggaran 2022,pendapatan daerah dapat di realisasikan sebesar 97,37% dari target Rp.1.4 Triliyun lebih yang bersumber dari PAD,pendapatan transfer lain lain dan pendapatan daerah yang sah,sedangkan belanja daerah yang di realisasikan sebesar 93,13% dari rencana Rp.1.5 Triliyun lebih yang digunakan untuk belanja operasi,belanja,modal,belanja tidak terduga,belanja transfer.

Kemudian untuk perubahan saldo anggaran lebih terjadi penurunan SILPA sebesar Rp.55 Milyar lebih dengan membandingkan saldo awal tahun 2022 RP.1,3 Triliyun lebih dari jumlah beban daerah yaitu kewajiban daerah berjumlah Rp.1,2 Triliyun lebih.

Laporan Arus Kas,terkait arus kas di tahun 2022 terjadi penurunan sebesar Rp.51,7 Milyar lebih dan koreksi kurang atas saldo awal kas pada bendahara BOS sebesar RP.497 juta lebih yang mengakibatkan saldo akhir kas menjadi Rp.68 Milyar lebih.

Laporan perubahan Ekuitas,selama tahun 2022 terjadi kenaikan nilai ekuitas senilai Rp.23 Milyar lebih sehingga nilai ekuitas pemerintah daerah per 31 Desember 2022 senilai RP.2 Triliyun lebih.(ADV/MNN/Fero)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *