OKU Selatan,medianusantaranews.com- Pemda OKU Selatan (OKUS) dan Kejari Bersama SMSI gelar pembekalan hukum dan sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ada 82 Kepala Desa ikuti Pembekalan Hukum dan Sosialisasi KEJ di Kejari OKU Selatan.
Kesempatan tersebut Pemda OKU Selatan hadirkan Bank Sumsel, Kejari dan kali pertama Ketua SMSI OKU Selatan dalam kegiatan Pembekalan Hukum dan Sosialisasi tentang Kode Etik Jurnalistik Jadi Narasumber Pembekalan Hukum Itu harapan Kajari OKU Selatan.
Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten OKUS melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan memberikan pembekalan produk hukum tindak pidana korupsi kepada 82 Kepala Desa yang baru saja dilantik.
Kegiatan pembekalan produk hukum dan sosialisasi kode etik jurnalistik ini berlangsung di Aula kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Selasa (06/06/2023).
Kegiatan ini membawa tema “Mengenal hukum agar terhindar dari korupsi dalam pengelolaan dana desa” dan bertindak sebagai narasumber yakni Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama.
Selain itu pada kegiatan ini juga turut dilakukan sosialisasi kode etik jurnalistik dan undangan-undangan pers no 40 tahun 1999 yang dipaparkan oleh Sri Fitriyana selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten OKU Selatan.
Pada kesempatan ini juga, turut disosialisasikan tentang pengelolaan dan pencairan dana desa yang disampaikan oleh Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, Nila lusida.
Dalam sambutannya Kepala Dinas PMPD kabupaten OKU Selatan, A Romzi menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan OKU Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
Hal ini sangat bermanfaat sebagai bekal dan menambah pengetahuan untuk para peserta khususnya para kepala desa yang baru saja dilantik, dalam pemahaman tentang peraturan undang- undang dalam pengelolaan dana desa dan pelanggaran tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam paparannya mengatakan penyuluhan hukum kepada 82 Kepala Desa ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.
“Pemberian penyuluhan hukum ini bertujuan agar kepala desa memahami apa yang menjadi tugas pokoknya dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di desa dan tidak berbenturan dengan masalah hukum tipikor,” ungkapnya.
Oleh karena itu tambah Kajari, setiap kepala desa harus menguasai petunjuk teknis pelaksanaan yang mengacu pada aturan perundangan yang berlaku, dalam mengelola keuangan desa harus berazaskan transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib administrasi, dan disiplin anggaran.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap para kades dapat menyerap apa yang telah disampaikan dan dapat diterapkan dalam pengelolaan anggaran yang diterima”,pungkasnya.
Sementara itu Ketua SMSI OKU Selatan, Sri Fitriyana pada kesempatan ini menjelaskan 11 pasal dalam kode etik jurnalistik yang harus ditaati oleh wartawan dan dihormati oleh narasumber.
Dikatakan Ayik sapaan akrab Sri, dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis atau wartawan selain dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Wartawan juga harus mentaati kode etik jurnalistik.
“Sosialisasi ini memberikan pengertian kepada peserta agar dapat saling menghargai dalam menjalankan profesi sesuai tupoksi masing-masing”, jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, mengingat informasi yang dikumpulkan oleh pewarta sangat erat kaitannya dengan narasumber maka dengan adanya saling memahami diharapkan dapat tercipta hubungan kerja sama yang baik.
“Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan menghormati hak-hak dari narasumber. Begitu juga sebaliknya”, Ujarnya.
Sedangkan Kepala Bank Sumsel Babel Muaradua, Nila Lusida menyampaikan tatacara pencairan dana desa dan pengelolaan perbankan bagi perangkat desa. Diakhir kegiatan, penyelenggara membuka sesi tanya jawab antara para peserta kepada para narasumber. (MNN/waluyo/SMSI Sumsel)