WOW, ANGGARAN PERJALANAN DINAS DPRD MUSI RAWAS – SUMSEL 2020 HABIS RP 58 MILIAR

Musi Rawas – Sumsel
medianusantaranews.com

Pada tahun 2020 lalu, saat bangsa Indonesia tengah menghadapi bencana nonalam pandemi Covid – 19, dimana segala aktivitas masyarakat sangat dibatasi yang berdampak pada kesulitan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Tapi tidak demikian dengan para Wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan. Disinyalir para Wakil Rakyat di Kabupaten Musi Rawas Mala sempat berpoya – poya dengan modus biaya perjalanan dinas hingga menghabiskan dana Rp 58 Miliar.

Permasalahan itu, berhasil diungkap LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK – Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 (LHP).

Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman mengatakan anggaran Perjalanan DInas di DPRD Kabupaten Musi Rawas tahun 2020 tersebut nilainya sungguh luar biasa dan tidak tanggung – tanggung, yakni lebih dari Rp 58 Miliar. Menurut dia DPRD Kabupaten Musi Rawas sudah menghabiskan uang sebesar itu untuk anggaran perjalanan dinas, sungguh diluar akal sehat.

” Sungguh tidak bisa diterima akal sehat, dimasa pandemi Covid – 19, DPRD Kabupaten Musi Rawas sudah menghabiskan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 58 Miliar,” ujar Dodo Arman

Karena, lanjut Dodo, untuk diketahui bahwa pada tahun 2020 yang lalu, dunia, termasuk Indonesia dilanda bencana nonalam Pandemi Covid – 19, yakni sejenis virus mematikan yang sangat ditakuti oleh penduduk diberbagai negara. Sedangkan pada tahun 2020 merupakan puncak Pandemi Covid – 19. dalam hal ini Pemerintah Indonesia sangat kewalahan menghadapi bencana Pandemi Covid – 19.

Sehingga untuk mengantisipasi penyebaran Covid – 19, Pemerintah Indonesia mengeluarkan banyak peraturan tegas yang melarang keras warga Indonesia termasuk DPRD agar tidak bepergian keluar daerah antar kabupaten, antar provinsi apalagi keluar negeri

Bahkan saking ketatnya peraturan tersebut, warga yang ingin mudik untuk pulang kampung disaat lebaran pun, sebagaimana tradisi selama ini, dilarang.

Namun sepertinya, ungkap pria yang akrab disapa Dodo ini, peraturan larangan bepergian itu tidak berlaku di DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, terbukti para wakil rakyat yang ada di DPRD Musi Rawas sudah menghabiskan anggaran perjalanan dinas yang jumlahnya sangat fantastis, yakni Rp58.913.118.145,00. ( lebih Rp 58 Miliar).

Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman, sehingga ia merasa perlu untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi secara tertulis kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas,.

” Kami sudah melayangkan surat ke DPRD Musi Rawas guna meminta klarifikasi dan konfirmasi secara tertulis terkait anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas tahun 2020,” kata Dodo kepada media ini.

” Kami mencurigai ada potensi besar di Lembaga Wakil Rakyat Kabupaten Musi Rawas telah terjadi korupsi besar – besaran pada penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas tahun 2020,” ungkap Dodo.

” Kami menemukan kejanggalan, sangat tidak bisa diterima akal sehat ketika semua masyarakat dibatasi segala aktivitasnya dan hidup dalam kesusahan. Tapi di DPRD Musi Rawas terkesan membancak uang rakyat hingga Rp 58 Miliar lebih, Perbuatan itu terkesan mencari kesempatan dalam kesempitan,” imbuhnya.

” Kami telah mensinyalir di Lembaga wakil rakyat Kabupaten Musi Rawas ini sudah membancak anggaran sebesar Rp 58 Miliar lebih dengan modus perjalanan dinas,” ujar Dodo.

” Pasalnya, mengacu pada aturan pandemi Covid – 19 tahun 2020, yang mana dimasa puncak Pandemi Covid – 19 segala perjalanan dinas nyaris ditiadakan, banyak aturan dan surat edaran yang menyatakan bahwa dimasa Pandemi 2020 segala perjalanan dinas antar daerah, antar provinsi, apalagi ke luar negeri dilarang,” beber Dodo.

” Sangat bertolak belakang, anggaran perjalanan dinas DPRD Musi rawas tahun 2020 yang nilainya sangat fantastis, yakni: Rp58.913.118.145,00,,- dengan segala peraturan yang dikeluarkan Pemerintah RI dimasa pandemi Covid – 19,” katanya.

” Ada bau amis tidak sedap pada anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas pada tahun 2020 itu. Apalagi DPRD Kabupaten Musi Rawas tidak ada respon ketika kita minta klarifikasi secara tertulis, kecurigaan kita tambah kuat,” cetus Dodo.

Dalam hal ini, harap Dodo, agar tidak menimbulkan opini dan asumsi liar di masyarakat terhadap oknum – oknum di DPRD Musi Rawas, kami minta Kepada DPRD “Musi Rawas Sumatera Selatan untuk segera memberikan surat klarifikasi kami secara tertulis sebagai balasan surat yang sudah disampaikan.

Lebih jauh Dodo memaparkan, apalagi sekarang sudah masuk tahun politik, yang mana figur – figur caleg di Kabupaten Musi Rawas mulai bersosialisasi untuk bisa kembali merebut kursi di DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Namun dengan adanya dugaan ini, tentunya masyarakat Kabupaten Musi Rawas akan berpikir berkali – kali untuk kembali memilih para wakilnya yang diduga sudah melakukan perbuatan korupsi, menghambur – hamburkan uang rakyat yang tentunya sangat berdampak pada kehidupan dan tujuan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

” Karena bila tidak ada klarifikasi dari DPRD Musi Rawas, maka dengan sangat terpaksa kami dari LSM KPK Nusantara Sumsel akan segera melayangkan surat Laporan pendahuluan (Lapdu) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata Dodo.

Ditambahkan Dodo, terkait masalah ini dirinya juga sudah mencari informasi tambahan dengan menanyakan ke salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Musi Rawas.

Dari keterangan salah seorang anggota DPRD Musi Rawas yang namanya dirahasiakan, sungguh mencengangkannya, karena angka perjalanan dinas yang disebutkan sebagaimana tercatat dalam buku LHP-BPK Sumsel, menurut anggota DPRD Musi Rawas dimaksud sungguh terlalu besar.

Anggota DPRD Musi Rawas itu menceritakan bahwa pada masa pandemi covid – 19 setahu dia di DPRD Musi Rawas nyaris tidak ada yang namanya kegiatan perjalanan dinas. Dengan sangat tegas, anggota DPRD Musi Rawas itu mengakui kalau dirinya tidak mengetahui tentang anggaran perjalanan dinas sebesar lebih Rp.58 Miliar itu.

” Dari keterangan itu, artinya, sudah ada pintu masuk bagi penegak hukum untuk segera mengusut dugaan korupsi dan merugikan negara pada anggaran perjalanan dinas DPRD Musi Rawas tahun 2020 itu,” demikian Dodo Arman.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, pihak DPRD Musi Rawas belum dikonfirmasi lanjutan. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *