#Gawat di Padang Bakal Geger#
Sumbar,medianusantaranews.com- Nah kau akhirnya anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Tiku V Jorong mengaku kecewa terhadap kinerja kepengurusan koperasi dalam mengelola perkebunan plasma sawit milik masyarakat, yang berada di Nagari Tiku V Jorong Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) buat laporan ke Mapolda Sumatera Barat.
Kekecewaan yang diungkapkan oleh anggota koperasi tersebut, dikarenakan pengurus tidak memberikan laporan keuangan dan aset koperasi secara transparan, tertulis dan berkala sebagai laporan pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota koperasi, hal ini tentu keberadaan koperasi itu bakal jadi rancu ujungnya, ditambah ada anggota koperasi yang langsung mengambil sikap dengan melaporkan pengurus koperasi tersebut ke Polda Sumbar.
Hermal alias Debot, saking kecewanya ia telah melaporkan pengurus Koperasi yang dipimpin oleh Abdul Muis dengan aduan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hasil plasma milik masyarakat ke Polda Sumbar pada tanggal 19 April 2023.
Debot menyampaikan “saya kecewa dengan pengurus koperasi yang tidak transparan sehubungan dengan keuangan dan pencatatan aset milik koperasi. Sehingga saya terpaksa buat laporan ke Polda Sumbar.
“Besar harapan saya kepada Para Penyidik Polda Sumbar untuk bisa menyelesaikan perkara yang saya adukan, karena pengurus koperasi itu selama ini tidak memberikan laporan keuangan dan aset koperasi secara transparan, baik secata tertulis atau cara berkala sebagai laporan pertanggung-jawaban pengurus kepada seluruh anggota koperasi selama bertahun tahun.” ungkapnya.
Hal ini tentu sangat merugikan kami masyarakat sebagai anggota koperasi, jika perkara ini berhasil diungkap oleh penyidik Polda Sumbar, kami akan menjadikan para penyidik tersebut sebagai pahlawan besar di Negeri kami ini, imbuhnya.
Pasalnya, hasil perkebunan plasma sawit milik masyarakat yang dikelola oleh pengurus ini tidaklah sedikit yang punya nilai mencapai milyaran rupiah, andai terkelola dengan benar tentu akan membuat masyarakat di Nagari Tiku V Jorong menjadi makmur kehidupan ekonominya, tegasnya.
Disisi lain ada juga anggota koperasi yang mengaku kecewa, namun tak bisa apa-apa, terkendala tak ngerti prosedur dan biaya pengurusan penuntutan secara hukum.
Salah seorang anggota koperasi yang tidak mau disebutkan namanya sewaktu diwawancara ia menyampaikan ” saya selalu taat membayar iuran simpanan wajib sebagai anggota koperasi mulai dari saat koperasi ini didirikan, Namun karena saat ini saya berdomisili diluar Nageri Tiku V Jorong, saya tidak bisa lagi menerima hasil plasma yang dikelola oleh pengurus koperasi.
“Sebenarnya saya juga ingin menuntut pengurus plasma ini secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia, Namun karena terkendala tidak ngerti prosedur hukum termasuk mengenai pembiayaan, terpaksa saya serahkan saja perkara ini kepada Tuhan yang Maha Esa”, ucapnya pasrah.
Perkara tidak diberikannya hasil plasma oleh pengurus kepada puluhan anggota koperasi tersebut sudah Viral, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan Pemerintah Nagari sampai saat ini tak ada yang berani mengambil sikap untuk memberikan solusi, mungkin mereka lelah ngurusi masyarakat, tapi entah lah, katanya seperti logat orang bingung.
“Akhirnya saya meutuskan saja selalu berdoa kepada Allah Yang Maha Esa agar pengurus KUD Tiku V Jorong saat ini segera diberikan petunjuk dan hidayah dan segera secara suka rela kembali memberikan hak-hak anggota koperasi”, tuturnya dengan wajah penuh berharap.
Waktu dan tempat berbeda awak media menghubungi salah satu pengurus KUD, Sidi Bandaro saat dihubungin melalui WhatsApp mengatakan sedang sibuk dan sekarang sedang ada acara di Padang, jawab Sidi Bandaro singkat. (MNN/FR)