KALAH PTUN, TIM AHMAD USMARWI KAFFAH MELAKUKAN UPAYA TINGKAT KASASI

Muara Enim

medianusantaranews.com

Diketahui bahwa Ahmad Usmarwi Kaffah baru sekitar 5 bulan dilantik sebagai Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim setelah dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada Rabu (25/2/2023) sebagai Wakil Bupati Muara Enim dengan sisa jabatan selama delapan bulan. Karena kekosongan pemimpinan, ia pun secara otomatis naik menjadi Plt pada waktu bersamaan.

Namun sepertinya Wakil Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah terancam dianggap inkonstitusional dari kedudukannya sebagai Wakil Bupati serta Plt Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 setelah PTUN Palembang mengabulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses pemilihan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Muara Enim pada 06 September 2022 lalu.

Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim sisa periode 2018 – 2023 diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam putusan PTUN Palembang yang diterbitkan pada Kamis (04/05/2022) dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG dengan bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Kedua, MENYATAKAN tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Keempat menghukum tergugat I dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000. Putusan tersebut dalam rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa (02/05/ 2023 oleh A Syaifullah SH.

Ada majelis hakim pada putusan tersebut adalah Ketua PengadilanTata Usaha Negara Pelembang sebagai Hakim Ketua Majelis Irhamto SH dan Hujja Tulhaq SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Kabar terbaru, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut Tim kuasa hukum tergugat pun kembali mengambil langkah upaya ke tingkat kasasi.

Sebagaimana surat pemberitahuan permohonan kasasi atas kasus ini sudah disampaikan Pemgadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN Palembang melalui plh panitera kepada para penggugat tertanggal Senin (08/05/2023).

Adapun isi surat pemberitahuan permohonan kasasi tersebut adalah:

SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN KASASI Nomor 263/G/2022/PTUN PLG

Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023. saya Rina Zaleha, SH, Plh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, atas Perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang

MEMBERITAHUKAN KEPADA:

1. Nama DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ABDI LESTARI KABUPATEN MUARA ENIM diwakili oleh Derajad Kurniawan, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Dusun III Desa Kepur Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Pekerjaan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari Kabupaten Muara Enim Disebut sebagai PENGGUGAT I / TERMOHON KASASI:

Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 pihak Tergugat II Intervensi telah menyatakan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Nomor 58/8/20211PT.TUN.PLG Tanggai 4 Mei 2023, dalam perkara antara:

1. DEWAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ABDI LESTARI KABUPATEN MUARA ENIM. Tempat kedudukan di Dusun III Desa Kepur Kecamatan Muara Enm Kabupaten Muara Enm Provinsi Sumatera Selatan, Berdasarkan Akta Notans Nomor 2 tanggai 4 April 2016 yang dibuat dihadapan Notaris H Rakhmat Syamsul Rza! SH. MH yang telah mendapatkan persetujuan dar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0042247 AH 01 Tahun 2016, tanggal 06 April 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat ABDI LESTARI dalam hal mi diwakili oleh :

1 DERAJAD KURNIAWAN, Kewarganegaraan Indonesia Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari Kabupaten Muara Enim, Tempat Tinggal Dusun III Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enam Provinsi Sumatera Selatan.

2 AHMAD SOLIHIN, Kewarganegaraan Indonesia. Jabatan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari Kabupaten Muara Enim, Tempat Tinggal. Perumahan RSS Darusalam Blok U Nomor 03 Disebut sebagai PENGGUGAT I / TERMOHON KASASI:

2. DEWAN PIMPINAN CABANG PROJO KABUPATEN MUARA ENIM, tempat kedudukan di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 01 Rw 02 Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enm, Kabupaten Muara Enim. Provinsi Sumatera Selatan,

Berdasarkan Akta Notaris nomor 05 tanggal 25 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Sumarindang. SH. MKn. yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0000113 AH O1 08 Tahun 2018 Tanggal 12 Februari 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PROJO. dalam hal ini diwakili oleh :

1 DENY EKA CHANDRA. Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Jokowi Kabupaten Muara Tenun. Tempat tinggal Jalan Petrosia Gg Melati RT 003 RW 004. Kelurahan Pasar I. Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

2 HASAN. Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Jokowi, Tempat tinggal Jalan Dusun IV RT 09 RW 05 Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Disebut sebagai PENGGUGAT II / TERMOHON KASASI:

3. PERKUMPULAN GERAKAN ASLI SERASAN SEKUNDANG KABUPATEN MUARA ENIM, Tempat kedudukan di Jalan K H Syeh Yahya RT 002 RW 006 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enm Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggai 5 September 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Suhardi, S H..M Kn, yang telah mendapatkan persetujuan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHUO001661 AH 01.08 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang, dalam hal ini diwakili oleh:

1 MARWIN, Kewarganegaraan Indonesia Jabatan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Asli Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim, Tempat tinggal Jalan KH Syeh Yahya RT 002 RW 006 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enm Provinsi Sumatera Selatan,

2 BEMIE EKA SAPUTRA. Kewarganegaraan Indonesia. Jabatan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Asli Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim, Tempat tinggal Jalan H Pangeran Danal Nomor 47 RT 002 RW 006 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Disebut sebagai PENGGUGAT III / TERMOHON KASASI:

4. DEWAN PIMPINAN DAERAH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT BRANTAS PROVINSI SUMATERA SELATAN, Tempat Kedudukan di Jalan HTI Dusun IV Desa Muara Lawa Kecamatan Muara Enm Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Berdasarkan Akta Notaris Nomor 08 tanggai 22 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Sulestan. S H, M Kn, yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000564 AH 01 08 Tahun 2020 Tanggal 02 Juni 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan BERANI BERJUANG SAMPAI TUNTAS dalam hal ini diwakili oleh

1 YULIANTO SE Kewarganegaraan Indonesia Jabatan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat BRANTAS. Tempat tinggal Perum GBS Blok E Nomor 10 Desa Muara Lawa! Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enm Provinsi Sumatera Selatan,

2 ISFA ROZI PEBRI, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Sekretaris DPD Lembaga Swadaya Masyarakat BRANTAS. Tempat tinggal Jalan HTI STB Dusun IV Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, disebut sebagai PENGGUGAT IV / TURUT TERMOHON KASASI:

6. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SIAP DAN TANGGAP PROVINSI SUMATERA SELATAN, Tempat kedudukan di Jalan PDAM Tirta Musi Nomor 760 RT 009 RW 003 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilw Barat I, Kota Palembang. Provinsi Sumatera Selatan, Berdasarkan Akta Notaris Nomor 329 tanggal 23 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Meriansyah, SH, MKn, sebagaimana telah diubah dengan Akta Notaris Nomor Ot tanggai 1 September 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Suhardi, S H, M Kn, tentang Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat SIAP DAN TANGGAP (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal iru diwakili oleh :

1. SUHAIMI DAHALIK SH, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Siap Tanggap Provinsi Sumatera Selatan. Tempat tinggal Jalan PDAM Tuta Musi Nomor 760 RT 009 RW 003 Ke urahan Bukt Lama Kecamatan Ik Barat Kota Palembang.

2. HENDRA KUSUMA, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Siap Tanggap Provinsi Sumatera Selatan, Tempat tinggal Dusun Lubuk Empelas Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Disebut sebagai PENGGUGAT IV ! TERMOHON KASASI: LAWAN

1. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM, Tempat Kedudukan di Jalan Mayor Tjik Agoes Kiemas Desa Kepur Kecamatan Muara Enm Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Disebut sebagai TERGUGAT I / PEMOHON KASASI

2. AHMAD USMARWI KAFFAH, S.H., LL.M., Ph.D, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tunggal di Jl Puti Kembang Dadar II Nomor 39 RT/RW 052/018 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat | Kota Palembang Disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI / PEMOHON KASASI:

Demikian Surat Pemberitahuan ini dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

Cap dan tanda tangan, Plh. PANITERA, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, RINA ZALEHA, S.H NIP 19653105 199103 2 004 (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *