Pria Berat Ujung, Tega Garap Siswa SD Berulang-Ulang

#Kelas 6 SD sudah Doyan Mesum#

Tulang Bawang,medianusantaranews.com-Prua banyak nama itu diduga sudah berat Ujung tega garap seorang pelajar kelas 6 SD hingga berulang-ulang yang akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang Polda Lampung setelah dilaporkan oleh orang korban.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial R (13) asal Kecamatan Banjar Agung, sedangkan pelakunya seorang pemuda berinisial TY als YI als BA (32) warga Kampung Tri Tunggal Jaya dari Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

“Hari Rabu (26/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku asusila terhadap seorang pelajar kelas 6 SD. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (29/04).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, T 4669 KG, yang digunakan oleh pelaku untuk dijemput serta membawa korban.

Kapolsek menjelaskan, keterangan dari saksi berinisial A (32), yang merupakan ayah tiri korban, hari Ahad (23/04/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban terlihat dijemput oleh pelaku dan tidak pamitan entah mau pergi kemana.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku, namun akan 0 tidak sampai ke depan rumah korban. Saksi A bertanya kepada korban dari mana, tapi tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.

“Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa. Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Mendengar cerita ini, tentunya membuat ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya,” imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, jelas Kapolsek, (MNN/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *