Muara Enim
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa Penambangan tanpa izin (PETI) atau tambang batu bara ilegal sudah sangat marak pertumbuhannya di Kabupaten Muara Enim yang sudah berlangsung hampir puluhan tahun silam.
Akibatnya bukan cuma sudah membuat kerugian besar bagi negara namun juga sudah menjadikan lingkungan hidup di ateal tambang batu bara ilegal jadi rusak porak poranda serta mengancam kesehatan masyarakat karena debu debu batu bara yang beterbangan dan berceceran dimana – mana. Mirisnya lagi bahwa aktivitas penambangan batu bara ilegal tersebut tidak juga memiliki kontibusi bagi PAD Kabupaten Muara Enim.
Dan rupanya keadaan itu mulai menjadi perhatian Plt Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Pemimpin Kabupaten Muara Enim yang belum begitu lama dilantik ini mulai menunjukan keprihatinannya atas keberadaan penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim itu.
Hal itu disampaikannya saat disela kunjungan kerjanya ke Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Sabtu petang (15/04/2023).
Plt Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D didampingi Kepala Desa Darmo, Elwan Utama menyempatkan turun langsung meninjau jalan lintas Muara Enim – Batu Raja di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul yang banyak tumpahan material batu bara.
Plt Bupati Kabuoaten Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi yang dinilai telah menganggu kenyamanan dan menghambat aktivitas warga tersebut.
Dikatakannya bahwa beberapa waktu lalu dirinya-pun telah menginstruksikan dinas terkait dan PT. Manambang Muara Enim (MME) untuk membersihkan jalan.
Dalam keterangannya Plt. Bupati menjelaskan bahwa kondisi merupakan dampak dari kegiatan Penambangan tanpa izin (Peti) dengan mengabaikan prinsip pertambangan yang benar sehingga berdampak negatif, baik bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.
Karena menurut dia material tambang tidak boleh tumpah di jalan. Oleh sebab dijelaskan bahwa perusahaan legal pasti memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) yang jelas dalam dokumen lingkungan mereka sehingga sebelum kendaraan angkut keluar area tambang harus dibersihkan terlebih dahulu.
Hal inilah yang menurut Plt. Bupati yang tidak dimiliki atau diabaikan oleh Penambangan batu bara ilegal.
Dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak berpihak pada kegiatan Peti (Penambangan batu bara ilegal).
Oleh karenanya Plt. Bupati mendukung aparat penegak hukum agar dapat menindak tegas siapapun yang bertanggungjawab atas kondisi ini.
Dirinyapun berharap pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan membuat regulasi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Karena sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan pengelolaan dan penguasaan pertambangan batu bara berada di Pemerintah Pusat sedang Pemerintah Daerah tidak memiliki ruang apalagi kebijakan untuk mengintervensi kegiatan tersebut.
Sebelumnya, keberadaan tambang batu bara ilegal ini sudah sangat sering dikritisi masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Salah satunya dari Aktivis Muara Enim Adamri yang meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH)yang dalam hal ini pihak Kepolisian dapat tegas menghentikan kegiatan tambang batu bara ilegal tersebut di Kabupaten Muara Enim. Bahkan dirinya meminta pihak kepolisian agar pelaku utama penambang batu bara ilegal ditangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku.
Karena lanjut dia, hanya dengan menangkap pelaku utamanya kegiatan penambang batu bara ilegal bisa di minimalisir. Kalau tidak, sudah dirazia selang beberapa hari kegiatan tambang batu bara ilegal itu kembali beroperasi (Tim)