Tanggamus,medianusantaranews.com- Pria berinisial AS, salah satu pelaku begal wang pegawe di Mekaar berhasil diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama warga dan Polsek Semaka di Pekon Karang Agung.
Selian mengamankan AS, Tekab 308 Presisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang terlibat bahkan membawa kabur sepeda motor, uang tunai dan sejumlah handphone milik korbannya.
Korban dari para pelaku begal sebanyak 2 orang, merupakan pegawai Bank Mekaar, bernama Hendika (18) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat dan Setia (22) warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H membeberkan, tersangka AS ditangkap atas bantuan warga berdasarkan laporan tanggal 31 Maret 2023 sebab AS bersama 2 temanya melakukan aksi Curas di Jalan Tulung Asahan, Semaka pada pukul 16.30 WIB.
“Pelaku AS ditangkap tadi malam pukul 20.00 WIB, usai diamankan massa di rumah Kepala Pekon Karang Agung, Semaka,” kata Iptu Hendra Safuan wakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 1 April 2023.
Dari tangan tersangka turut diamankan sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor zupiter Z warna hitam tanpa nopol, baju lengan pendek warna abu-abu dan celana pendek warna abu-abu.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada jumat, 31 Maret 2023, jam 16.30 WIB korban keliling menagih uang storan Bank Mekaar di Pekon Tulung Asahan dan hendak kembali ke Semaka pada pukul 18.30 WIB.
Sesampainya di jalan Tulung Asahan korban dihadang oleh 3 orang pelaku, dengan nodongkan sajam dan langsung merebut sepeda motor serta geladah tas korban, kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang tunai korban.
“Para pelaku membawa kabur 3 buah handpone berbagai jenis, uang tunai Rp 12 juta dan sepeda motor hingga korban mengalami kerugian Rp 32 juta,” jelasnya.
Diungkapkan Kasat, AS ditangkap ketika hendak pulang mengendarai sepeda miliknya Yamaha Jupiter dipergoki oleh keluarga korban saat melintas di Pekon Sidomulyo.
Kemudian AS ditangkap dan dibawa ke rumah Kakon Karang Agung Semaka lalu digiring ke Polsek Semaka diinterogasi, sehingga terungkap dua pelaku rekanya berhasil yang melarikan diri.
“Untuk kedua pelaku saat ini masih dilakukan pengejaran Tekab 308, kami imbau menyerahkan diri atau dilakukan tindak tegas,” ancamnya.
Ditambahkan Kasat, modus operandi para pelaku ketika melancarkan aksinya kejahatanya dari jam 17.00 WIB, pelaku nunggu korban di jalan Tulung Asahan dan peran pelaku lain bertugas berikan kode saat korban hendak lewat.
Kode tersebut dengan cara membuntuti korban dan saat hendak lewat tempat mereka sembunyi, pelaku membalap korban sehingga debu di jalan naik dan korban memperlambat laju kendaraan.
“Saat korban melambat disitulah para pelaku keluar dan menghadang dengan membawa sajam. Pelaku AS merebut sepeda motor dan 2 pelaku lain geledah kantong celana korban mengambil handpone dan uang tunai korban,” tambahnya.
Saat ini tersangka AS dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan. “Terhadap tersangka, dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, dari keterangan palaku AS hanya sekedar ikut dengan rekannya melalukan kejahatan lantaran dipicu kebutuhan ekonomi dan membeli susu untuk anak keduanya.
“Saya terdesak kebetuhan ekonomi dan beli susu anak, maka saya ikut lakukan kejahatan bersama mereka,” kata AS di Mapolres Tanggamus.
Dirinya oleh polisi mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan itu dan nyesal ijut berbuat. “Saya baru sekali ini, saya menyesal,” katanya sebelum dijebloskan kedalam sel tahanan. (MNN/HJ).