Muara Enim
medianusantaranews.com
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HA dan PS, warga Pasar Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim terduga pelaku penganiayaan dan penjualan anak dibawah umur atas nama korban berinisial Mawar (9th) dan Bunga (12th), dua korban merupakan kakak beradik kandung.
Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim, akhirnya pasutri tersebut mendapat ganjaran dari Majelis Hakim berupa kurungan penjara masing – masing 15 tahun penjara dan denda Rp 180 Juta, Rabu (08/03/2023).
Adapun putusan pengadilan tersebut masing – masing berbunyi :
1.Mengadili, menyatakan Terdakwa HA dan PS (pasutri) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama – sama melakukan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan untuk tujuan mengeksploitasi anak sebagaimana dalam dakwaan,
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) helai BH warna biru size 34
-1 (satu) helai celana dalam warna putih bermotif bunga – bunga
-1 (satu) buah kalung warna silver
-1 (satu) buah gelang warna emas
-1 (satu) buah cincin warna emas.
Dikembalikan kepada anak saksi korban.
– 1 (satu) unit handphone Oppo, tipe CFH2127 dengan nomor IMEL 1 867919051869256, nomor IMEI 2 867919051869249, warna hitam biru dongker tanpa kartu SIM , dirampas untuk negara, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00- (Lima Ribu Rupiah)
Terkait vonis terhadap kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri tersebut. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Muara Enim Yeni fer Oktavianti didampingi Etik Nurjanah, yang selama ini sudah mendampingi kedua korban, merasa cukup puas. Dikatakannya semoga semua ini bisa dijadikan pelajaran dan diambil hikmahnya agar jangan sampai terulang lagi kepada siapapun.
” Kami dari LPAI Kabupaten Muara Enim merasa cukup puas atas vonis tersebut, semoga semua ini bisa dijadikan pelajaran serta diambil hikmahnya dan jangan sampai terulang lagi kepada dan oleh siapapun,” ucap Yeni.
Untuk diketahui Pristiwa ini terungkap pada Jum,at (24/06/2022) lalu Kasus penganiayaan dan penjualan anak dibawah umur yang menimpah dua kakak beradik atas nama korban Mawar Binti G (9th) dan Bunga Binti G (12th, diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) atas nama HA dan PS warga Pasar Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk Mawar (9th), pasutri ini diduga sudah melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan. Sedangkan terhadap korban Bunga (12th), pasangan suami – istri (pasutri) ini diduga sudah melakukan penjualan anak dibawah umur via online melalui aplikasi Me – chat kepada lelaki hidung belang disekitaran Muara Enim.(Ab)