Sumber berita Humas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 092/III/HUM.6.1.1/2023/Res Tgms
Tanggamus,medianusantaranews com- Masalah yang satu ini selain mengindap penyakit, mubgkin sebagai usaha untuk menambah pengahasilanya. Diduga ada seorang oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus Provinsi Lampung yang berinisial DD (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung kedapatan menyalahgunakan narkoba.
Pelaku ditangkap dikediamanya di Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung berikut barang bukti berupa plastik klip berisi 0.13 gram kristal sabu, sedotan plastik, kertas aluminium foil dan handphone.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah DD di Pekon Kedamaian Kota Agung sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu.
“Berdasarkan informasi itu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Senin 27 Maret 2023 pukul 17.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 28 Maret 2023.
AKP Deddy Wahyudi jelaskan, awalnya korban berupaya mengelak melakukan penyalahgunaan Narkoba, tapi akhirnya pelaku mengakui menyimpan sisa sabu dibawah keramik yang pecah di teras rumahnya. “BB sabu ditemukan dibawah lantai keramik yang pecah yang berada di depan rumah,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya di wilayah Kota agung. “Untuk penyedia barang itu, telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.
Diungkap Kasat, hasil test urine pelaku juga positif mengandung Metafetamine dan diduga pelaku telah lama konsumsi barang haram tersebut. “Dugaan kami pelaku itu sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara darinya,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti Narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatanya pelaku, dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (MNN/HJ).
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H. CP. 0813-7780-7622