OKU Timur,medianusantaranews.com– Dìduga dua pelajar disebuah sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan sudah menjadi Spesialis pelaku pencurian dan pemberatan (curat) serta jadi pembobol rumah sehingga berhasil gasak uang tunai dan puluhan bungkus rokok milik korbanya.
Akhirnya jejak dari dua remaja spesialis pembobol rumah yang statusnya masih pelajar di salah satu sekolah OKU Timur itu tidak bisa berkutik setelah dìgaruk oleh Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
Yang diketahui kedua pelaku berinisial F (16) dan M (16) warga asal Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur dan keduanya dìtangkap saat sedang berada dì kediamannya, Jumat 24 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi, LP-B / 31/ III / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 24 Maret 2023.
Data yang dihimpun dari kepolisian, aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis 23 Maret 2023, sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Penjelasan dari kepolisian bahwa ketika itu, kedua pelaku membobol rumah dan warung milik Miswanto warga Desa Peracak Jaya Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Sebelum mengambil barang curian, ke-2 pelaku terlebih dahulu buka jendela rumah korban, lalu pelaku masuk dan mengambil puluhan bungkus rokok dan berbagai jenis barang lainya yang dalam warung rumah milik korban.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 750 ribu, korban melaporkan kejadian ke Mapolres OKU Timur untuk dìtindaklanjuti.
Dari keterangan korban, bahwa aksi kedua pelaku sudah sangat meresahkan warga dan pelaku telah beberapa kali lakukan pencurian uang tunai dirumah milik yang warga lain juga.
Bahkan dari aksi itu, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 5,7 juta dan Rp 2,7 juta. Kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian HP.
Banyak laporan para korban tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Jum’at 24 Maret 2023, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Informasi yang didapat ada kepastianya lalu anggota Pidum Polres OKU Timur langsung membuat laporan ke Kasat Reskrim AKP Hamsal dan Kasat Reskrim Polres OKU Timur merespon cepat dan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Rozi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari peyelidikan mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan kedua pelaku, anggota langsung diperintahkan menuju ke TKP. Sekira pukul 16.00 WIB, kedua pelaku berhasil dìtangkap yang ketika itu kedua pelaku sedang dìrumahnya.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono yang dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Sabtu 25 Maret 2023 kemarin.
Selain mengakui telah membobol warung milik korban Miswanto dan mengambil puluhan bungkus rokok kedua pelaku juga mengakui telah beberapa kali mencuri uang tunai jutaan rupiah dan sebuah unit handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana 7 tahun penjara,” tutup Kasi Humas. (MNN/wal).