Maling Mobil di Menteng Ditangkap Tim Gabungan Polres Tuba

Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Dua orang maling mobil di Menggala Tengah (Menteng) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung ditangkap oleh Tim Gabungan Satreskrim dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap pria berinisial NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah dan AI (44) warga asal Kampung Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

“Pada ari Rabu (22/3/2023), sekira pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek yang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku maling mobil pick up. Mereka ditangkap sedang berada di Pematang Panggang Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” terang Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/3).

Lanjutnya, dari tangan para pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver metalic milik korban Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba.

Kapolsek menambahkan dari keterangan korban, hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, pulang kerumahnya dan melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban kaget usai dibangunkan oleh istri dan anaknya yang menanyakan dimana keberadaan mobil miliknya, korban lalu bangun dan langsung ngecek ke teras rumah ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban kemudian langsung buat laporan ke Mapolsek Menggala.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan ketabgkasan petugas di lapangan, hanya dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil pick up,” jelas Kapolsek.

AKP Sunaryo membeberkan, untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun. (MNN/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *