Efek Tak Sabar Ngantri di SPBU, ML Aniaya Orang

#Polres TuBaBa Ciduk Penganiayaan#

TuBaBa,medianusantaranews.com- Dua hari digelar Ops Cempaka Krakatau 2023 Sabtu (18/3/2023) Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang terjadi dikawasan SPBU dampak mengantri untuk membeli BBM tahun 2022 lalu dan pelakunya jadi Target Operasi (T.O) setelah korbanya buat laporan polisi.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H sampaikan, saat ini terhitung tanggal 17 Maret 2023 jajaran Polres Tulang Bawang Barat (TuBaBa) melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2023 dengan sasaran prioritas ops Para premanisme, Kejahatan jalanan (Begal) Perjudian, Prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya.

Hari kedua giat operasi dilaksanakan (18/03/2023), kami telah berhasil ciduk seorang pelaku Penganyaan yang menjadi Target Operasi (TO) dengan inisial ML (50), di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, atas dasar Laporan Polisi yang diterima Nomor : Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20 November 2022.

AKP Dailami menambahkan kronologis kejadian, pada hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib Di SPBU Kali Miring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung telah terjadi penganiayaan saat mengantri yang sama-sama mau beli BBM yang dilakukan oleh pelaku atas nama Mulkan terhadap korban atas nama Anggi (29) dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak Dua Kali pada bagian kening depan dan kepala belakang korban hingga memar kejadian tersebut terjadi karena berebut antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

(Gambar pendukung Ilustrasi)

Dari kejadian itu korban mengalami trauma dan memar pada bagian kepala korban. Akhirnya korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti.

Lanjut Kasat, kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat awalnya mendapatkan informasi, jika tersangka ML berada dirumah yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, lalu team Tekab 308 langsung menuju tempat tersebut dan Tekab 308 mengamankan tersangka sekira pukul 23.30 wib lalu tersangka di bawa dan diamankan ke Mako Polres TuBaBa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini pelaku telah ditetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ML dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara, ujinya.(MNN/tubaba).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *