Oku Timur,medianusantaranews.com- Naah Akhirnya salah seorang Camat di Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan harus meringkuk sementara di Tahanan Mapolres Oku Timur Polda Sumsel pasca ditangkap oleh Polisi pada hari Rabu (8/3/2023) yang lalu, sebab dari hasil test urine terbukti positif memakai narkoba.
Informasi yang dihimpun, saat penangkapan oknum Camat inisial ES ditemukan barang bukti (BB) berupa bong dan korek api, tapi saat penangkapan petugas tidak menemukan barang bukti narkobanya dan informasi tersebut sudah viral di kalangan masyarakat OKU Timur bahkan se-Indonesia.
Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Azis, SE mewakili Kapolres Oku Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK.MH kepada wartawan mengatakan memang benar ada oknum Camat yang telah diamankan anggota kita usai ditangkap dari rumahnya di Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III pada Rabu 8 Maret 2023,” jelasnya.
Dikatakan Kasat Narkoba, oknum camat ES itu tak terlibat jaringan Narkoba, untungnya yang meringankan Oknum camat itu, tetapi pasal yang memberatkan Oknum Camat itu karena hasil test Urine saat dilakukan pemeriksaan petugas dihadapan keluarga terbukti Positif.
Namun demikian tegas Kasat, oknum Camat tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat dilakukan penangkapan oleh petugas tidak menemukan barang haram tersebut. Tapi terdapat bong dan korek api di teras rumahnya didekat kolam, ungkapnya sekaligus menutup penjelasanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Oku Timur Jumadi kepada wartawan menjelaskan bahwa Edi Sungkono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan dan resmi dilantik menjadi Camat Semendawai Timur, Kamis (16/3/2023) yang baru lalu.
Untuk menyikapi kasus oknum Camat Semendawai Timur inisial ES diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur akhirnya mengambil langkah tegas, setelah melewati rangkaian proses hukum oleh Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur dan BNNK.
Setelah hasil asesment keluar dari BNNK, oknum camat itu direkomendasikan harus menjalani rehabilitasi. Hal itulah yang menjadi dasar pemberhetian oknum camat tersebut dari jabatanya.
“Kita baru bisa mengambil sikap setelah ada hasil ataupun kesimpulan yang dikeluarkan oleh APH sebelumnya, baru kita melakukan penggantian jabatan,” ujar Jumadi, Kamis lalu.
Masih kata Sekda, bahwa rangkain proses ini dilakukan sesuai tatanan yang berlaku, tak saling mendahului antara Pemkab dengan APH, yang bersangkutan jika bisa dilakukan pembinaan atau digantikan jabatanya.
Sementara, Ka. BKPSDM OKU Timur Sutikman menerangkan yang bersangkutan dikenakan sanksi, setelah terbukti positif yang artinya telah menabrak kode etik sebagai ASN.
Lanjut Sutikman, sesuai undang-undang yang bersangkutan masih diproses Kepolisian dan diserahkan ke BNNK dan nantinya jalani rehab hingga diberhentikan dari jabatan camat dan kita jadikan staf Pemda di Sekretariat saja.
“Ini kasus sekaligus menjadi peringatan bagi ASN lain jangan pernah coba-coba untuk terlibat penyalahgunaan narkoba, jika masih ingin sayang dengan tugas sebagai pegawai negeri sipil” tutupnya.(MNN/waluyo).