Agam,medianusantaranews.com- Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam Polda Sumbar menangkap seorang pria dengan inisial Z alias Uncu di daerah Monggong Jorong IV Surabayo Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Dari tangan pelaku didapatkan sebanyak 2,7 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Sabtu (11/3/23).
Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H mengakui benar ada kejadian itu, dia menyebutkan pelaku Z alias Uncu, (40) merupakan warga Lubuk Basung sendiri ditangkap pada Sabtu sore, karena kedapatan oleh petugas membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2,7 gram.
“Selain mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, dari pelaku Z pihak kita juga mengamankan 1 unit Handphone, 1 helai celana pendek yang dipakai Z saat itu serta 1 helai tisu warna putih yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu.” ucapnya.
Lebih lanjut kata Aleyxi, penangkapan terhadap pelaku Z berawal dari laporan warga sekitar yang mulai curiga sikap dan perilaku keseharianya. Mengetahui informasi tersebut Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku. “Alhamdulillah saat penangkapan dilakukan, pelaku Z alias Uncu koperatif dan tidak melakukan perlawanan.” imbuhnya.
Kini pelaku Z alias Uncu sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku Z disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.(MNN/Fero)