Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sungguh miris apa yang terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, katena kuat dugaan pengadaan bibit ubi kayu yang dianggarkan pada APBD Kabupaten PALI tahun 2022, yang dananya sebesar Rp 630 Juta dijual onnum yang tidak bertanggung jawab ke desa – desa di Kabupaten PALI.
Dugaan perbuatan oknum ini, Laksana pucuk di cinta ulam pun tiba, karena mendapatkan keuntungan yang berlipat – lipat. Yang mana pada tahun anggaran 2022 lalu, setiap desa memang ada program Ketahanan pangan minimal 20 % dari total dana desa yang diterima. Program ketahanan pangan tersebut berupa 3 K (Kebun, Kolam dan Kandang),yaitu untuk Perkebunan, Perikanan dan Peternakan.
Diduga program Ketahanan Pangan berupa 3K inilah yang dimanfaatkan oleh oknum dimaksud untuk menjual bibit ubi kayu ke desa – desa dengan harga Rp 3 Juta setiap desa yang di akomodir oleh oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP).
Salah satu Kepala Desa di Kabupaten PALI yang sempat dikonfirmasi media ini, membenarkan kalau ada pembagian bibit ubi kayu ke desa – desa pada tahun anggaran 2022 lalu oleh oknum.
” Iya benar ada pembagian bibit ubi kayu ke desa – desa di Kabupaten PALI pada tahun 2022 lalu,” ujar Kepala Desa PALI yang namanya dirahasiakan
” Awalnya kami mengira kalau bibit ubi kayu tersebut di bagikan secara gratis atau tidak di pungut biaya. Ternyata setelah bibit ubi kayu kami terima, kami harus membayar sebesar Rp. 3 Juta setiap desa kepada oknum,” ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa pembagian bibit ubi kayu pada tahun 2022, diakomodir melalui Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP).
” Karena desa desa yang di bagikan bibit ubi kayu tersebut membayar, akhirnya saya juga ikut membayar bibit ubi kayu tersebut dengan jumlah uang yang telah di tentukan sebesar Rp. 3 juta,” katanya.
” Tapi saya tidak tahu kalau bibit ubi kayu yang dibagikan itu, bibit ubi kayu yang di anggarkan oleh APBD PALI atau bukan. Yang pasti bibit ubi kayu tersebut di bagikan di desa desa dan desa menganggarkan melalui program ketahanan pangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 dengan membayar Rp 3 Juta per desa,”tuturnya.
” Semua desa yang di bagikan bibit ubi kayu tersebut membayar melalui Ketua Forum Kepala Desa PALI,” tambahnya mengakhiri perbincangannya.
Adanya pembagian bibit ubi kayu tersebut dibenarkan oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Pali (FK2DP) Abul Roestoni saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya kalau terkait masalah adanya pembelian Bibit ubi kayu yang di bagikan ke desa desa dirinya tidak mengetahui bibit ubi kayu darimana, yang pasti bibit ubi kayu yang dibagikan ke desa – desa di anggarkan melalui program ketahanan pangan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa desa di Kabupaten PALI tahun 2022.
” Kalau masalah adanya bibit yang di anggarkan melalui APBD PALI tersebut kami tidak tahu, sebab bibit ubi yang di beli oleh desa desa itu memang program desa yang di biayai oleh ADD,” jelas Abul.
” Kalau pun bibit yang di jual oleh oknum tersebut itu memang bibit yang di anggaran APBD PALI kami tidak tahu. Sebab kami desa membeli dan itu ada anggaran dari ADD,” Pungkasnya.
Sebelumnya masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan terkuak adanya pengadaan bibit ubi kayu di Dinas Pertanian Kabupaten PALI di APBD Kabupaten PALI tahun 2022.
Pengadaan bibit ubi kayu, anggaran APBD Kabupaten PALI tersebut, dananya tidak tanggung – tanggung yakni Rp 630 Juta.
Pengadaan bibit ubi kayu ini banyak mengundang pertanyaan masyarakat Kabupaten PALI.
Dengan anggaran dana sebesar itu, masyarakat PALI mempertanyakan jenis bibit ubi kayu apa yang ditanam, berapa luas lahan tempat menanam bibit ubi kayu tersebut, serta dimana keberadaan lahan lokasi penanaman ubi kayu tersebut, apa manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten PALI.
Sebab menurut warga, kalau masalah menanam ubi kayu memang sudah tradisi masyarakat PALI, bukan sesuatu yang asing. Sedangkan masalah bibit ubi kayu yang biasa ditanam masyarakat PALI selama ini, bibitnya tidak perlu membeli sebab mudah didapat dimana – mana.
Masyarakat Kabupaten PALI merasa curiga kalau pengadaan bibit ubi kayu yang sudah dianggarkan di APBD PALI tahun 2022 itu sudah diselewengkan oleh oknum untuk mencari keuntungan serta memperkaya diri pribadi.
Boomingnya masalah ini, media inipun melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran dan informasi masyarakat didapati lahan yang luasnya berkisar setengah hektar tengah ditanami ubi kayu.
Ironinya lagi, pohon ubi kayu yang ada dilahan tersebut terlihat tidak dirawat, dibiarkan tumbuh begitu saja dipenuhi rerumputan, bahkan rerumputan tumbuh lebih subur dan lebih tinggi menyelimuti pohon ubi kayu.
Melihat keadaan seperti itu sangatlah sedih. Kalau benar adanya bahwa bibit ubi kayu yang dianggarkan sebesar Rp 630 Juta tersebut begtu adanya. Dimanakah hati nurani oknum oknum tersebut untuk merasa memiliki dan membangun Kabupaten PALI, yang sudah diperjuangkan berdarah – darah oleh para pejuang DOB PALI.
Keadaan itu menunjukan bahwa oknum yang diduga sudah menyelewengkan pengadaan bibit ubi kayu sebesar Rp 630 Juta tersebut, tidak memiliki beban moral untuk membangun Kabuoaten PALI. Yang ada, oknum tersebut berpikir bagaimana caranya bisa memperkaya diri pribadi dengan manfaatkan diamnya masyarakat di Kabupaten PALI.
Temuan ini, memberi sinyal kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten PALI untuk segera mengusut kasus pengadaan bibit ubi kayu di APBD Kabupaten PALI tahun 2022 yang sudah menelan dana sebesar Rp 630 Juta tersebut.
Terpisah terkait permasalahan ini, Kepala Dinas Pertanian Ahmad Jhoni SP.MM yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten PALI saat di konfirmasi melalui via pesan Whatsapp Kamis, (09/03/2022) masih memblokir nomor wartawan. (Ab).