Muara Enim
medianusantaranews.com
Terkait adanya dugaan pencemaran sungai di sekitaran Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Perusahaan yang bergerak di bidang batu bara PT Titan dipanggil komisi 2 DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (06/03/2023).
Pemanggilan PT Titan itu sendiri dibarengi dengan kehadiran warga Desa Penanggiran yang merasa sungai yang berada dilokasi perkebunan mereka disinyalir sudah tercemar oleh limbah dari PT Titan.
Di ruang rapat Komisi 2 DPRD Kabupaten Muara Enim, pertemuan warga Desa Penanggiran dengan pihak PT Titan yang di pasilitasi oleh komisi 2 langsung alot.
Rapat di Komisi 2 DPRD Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh oleh Muhammad Chandra didampingi Suprianto (Cip) dan Yusran Effendi.
Pantauan langsung media ini di ruang pertemuan, perwakilan masyarakat Desa Penanggiran Muhamad dan Randa menyampaikan dihadapan Komisi 2 dan pihak PT Titan bahwa ada dugaan di sungai Desa Penanggiran telah terjadi pencemaran oleh stok file batu bara yang dikelolah oleh PT Titan. Sehingga mengakibatkan warga yang selama ini manfaatkan air bersih di sungai dimaksud, saat ini sudah kesulitan mendapatkan air bersih.
Disebut ada sekitar 93 Keluarga yang terdampak dugaan pencemaran itu.
Warga meminta pihak PT Titan bisa bertanggung jawab atas pencemaran sungai tersebut dengan membangun sekitar 45 buah sumur gali yang bakal digunakan sebagai sumber air bersih pengganti air sungai yang tercemar dengan rincian 2 keluarga 1 sumur gali.
Selain itu, warga juga menuntut PT Titan untuk membangun Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) dan memberikan kompensasi terhadap warga yang terdampak pencemaran.
Randa menegaskan bahwa warga bukan menuntut CSR PT Titan, melainkan warga meminta tanggung jawab PT Titan terhadap dugaan pencemaran sungai oleh aktivitas PT Titan. Kalau masalah CSR, itu memang harus di alokasikan perusahaan terhadap warga sekitar walaupun sedang tidak ada permasalahan.
” Kami bukan menuntut CSR PT Titan, melainkan kami menuntut PT Titan untuk bertanggung jawab atas dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas PT Titan,” ucap Randa.
Ditambahkan Randa, setahu dia belum ada CSR dari PT Titan sampai saat ini untuk desa Penanggiran.
Menanggapi tuntutan warga desa Penanggiran itu, Kuasa Hukum PT Titan Riasan Sahri SH MH mengatakan bahwa pihak PT Titan bersedia membangunkan sumur gali untuk warga desa Penanggiran yang ada disekitar sungai.
Namun, kata Riasan tidak dengan jumlah yang dituntut warga Penanggiran itu. Pihak PT Titan menyanggupi sekitar 7 atau 10 sumur gali karena sumur gali itu bukan untuk di pemukiman warga melainkan untuk di kebun.
Riasan juga menegaskan bahwa bersedianya PT Titan membangun sumur gali itu bukan berarti PT Titan sudah melakukan pencemaran sungai.
Lanjut Riasan, PT Titan juga bersedia membangun Kolam Pengendapan Lumpur (KPL). Sedangkan untuk memberikan kompensasi terhadap warga, itu perlu pembuktian tim ahli tercemar atau tidak kah air sungai itu.
” Pihak PT Titan bersedia membangun sekitar 7 sumur gali untuk warga penanggiran disekitar sungai, juga membangun KPL, namun kalau masalah memberikan kompensasi terhadap warga yang katanya terdampak pencemaran, hal itu perlu pembuktian terlebih dahulu oleh tim ahli,” ujar Riasan.
Pada pertemuan kali ini, Komisi 2 DPRD Kabupaten Muara Enim Muhamad Chandra, didampingi Suprianto dan Yusran Efendi, menyampaikan bahwa pihak nya sebagai wakil rakyat hanya menpasilitasi agar mendapatkan solusi yang terbaik antara warga Penanggiran dengan PT Titan.
Hingga akhir pertemuan, belum ditemukan kesepakatan antara warga desa Penanggiran dengan pihak PT Titan. Sehingga berujung akan diturunkan tim ahli untuk mengecek lokasi sungai yang diduga sudah terjadi pencemaran oleh PT Titan. Dan agenda itu akan dijadwalkan oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, diduga terkait pencemaran lingkungan, Komisi 2 DPRD Kabupaten Muara Enim juga memanggil perusahaan tambang batu bara PT Royaltama Mulya Kencana (RMK). Hal itu diketahui saat media ini mengkonfirmasi pihak salah seorang dari PT RMK yang sempat berpapasan seusai mengadakan pertemuan dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten Muara Enim. (Aben)