Musi Banyuasin,medianusantaranews.com – H. Richard Chahyadi AP. M.Si Kepala DPMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Prov. Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Nara Sumber dalam rangka kegiatan Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa yang digelar di Ruang Gedung SDN 1 Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin yang diikuti 4 Desa dari Desa Tanjung Kerang, Desa Gajah Muda, Desa Gajah Mati dan Desa Langkap.
Hadir Kades Tanjung Kerang H. Supriadi, SH, Kades Gajah Muda Panterius Aprivovie, SH, Kades Gajah Mati Subandi Arif dan Kepala Desa Langkap Jiko Mitro Joyo sekaligus sebagai tuan rumah lokasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Untuk kegiatan tersebut masing-masing Desa mengirimkan peserta sebanyak 25 Kader Desa yang terdiri dari Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Desa/LPM. Giat itu digelar selama 3 hari yang berakhir pada Sabtu (4/3/2023).
Sebagai Nara Sumber kegiatan dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat dan pihak Kecamatan Babat Supat.
Pelatihan yang dibuka oleh Kepala Dinas PMD, H. Richard Chahyadi, AP,M,Si, yang diwakili oleh Beni Yansenen, SE M,Si dan beliau menyampaikan dalam Setudi materi ke peserta pelatihan mengenai Pemerintah Desa berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa dan tentang tugas-tugas pokok Kepala Desa serta wewenang Kepala Desa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terutama Dasar Hukum UU No. 6 tahun 2014 tentang Permendesa PDTT No 23 tahun 2017 mengenai Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa.
Lanjut Beni, menguraikan isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81 (3) tentang pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan nerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA,” jelasnya.
Lanjut Dia melalui bimtek, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, diharapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PADes), karena sekarang ini Desa telah diberi kewenangan dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa. “Pasal 5 Perbup 10/2021 bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan perdes tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa”, imbuhnya.
Tentunya Pendapatan Asli Desa (PADes) dapat menjadi sumber Pendapatan lainya yang masuk dalam APBDes selain Dana Desa dan Dana Alokasi Desa, jelas Beni.
Sementara itu Camat Babat Supat Rio Aditya, S.IP.M.Si diwakili Alexsander dikatakan bahwa Kebijakan Pemerintah tentang Kecamatan dalam Penyelengaraan Pemdes tentang Tugas dan fungsi utama dari Kecamatan dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa, juga memberikan pembelajaran pembinaan tentang tatacara kelola desa yang baik dan juga desa-desa di Kecamatan Babat Supat agar lebih Maju dan berpotensi.
Alhamdulillah selama kegiatan Pelatihan Aparatur Desa ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala satu apapun, bahkan dalam kondisi cuaca cerah, ujar Alex sekaligus menutup penjelasanya.(MNN/waluyo).