Lampung Barat,medianusantarabews.com- Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, Jumat (24/02/2023).
Korban yang masih balita merupakan anak dari Ibu NA (23), warga dari Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, SH., MH, mengatakan pihaknya telah berhasil diamankan terduga bejad iman inisial UY (33), yang merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama).
“Adapun kejadian persetubuhan terjadi Sekira bulan Januari 2023, saat itu ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban”, kata Ari.
“Kemudian ibu korban (NA) tanya pada anaknya siapa yang melakukan, lalu anak korban menjawab “bapak di tempat tidur”, jelasnya polos.
Kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya atas kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain, ujar Ari.
Tetapi pada hari sabtu (18/02), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3),” tambah Ari.
Lebih lanjut Kasat Reskrim sampainkan, ” ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan dasar Laporan polisi nomor: LP / B/16/II/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pada hari Kamis (23/02) dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang dipimpin langsung oleh Ipda Baskoro Budihardjo, SH,MH berupaya melalukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya beserta barang bukti pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut. (MNN/Rodi/Azakih Harosih)