Sumber berita SMSI Sumsel
Muara Enim,medianusantaranews..com- PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field lamban dalam menyikapi keresahan masyarakat penyangga yang terdampak akibat aktivitas pengeboran perusahaan migas yang menyebabkan kerusakan lahan perkebunan sebagai kehidupan ekonominya sehari-hari.
Penjelasan korban Arifin (70) dan Idris (70) keduanya sebagai warga Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, melalui keluarganya mereka Rully (45) mengatakan persoalan tersebut sudah satu tahun lebih masih tak jelas penyelesaianya.
Komplain yang mereka sampaikan pada pihak Pertamina Pendopo Field hanya berujung pertemuan mediasi hingga dua kali, tapi tak ada keseriusan Pertamina untuk menyelesaikanya terhadap lahan perkebunan mereka yang terdampak.
“Sudah dua kali pertemuan, pertama 25 Oktober 2022 dan terakhir pada 17 November 2022, bahkan dari Pertamina menawarkan nilai konpensasi sendiri untuk ganti kerugian warga itu akibat kerusakan lahan perkebunan yang dialami keluarga kita. Namun nilainya tak wajar dan tak sesuai dengan dampak kerusakan, bahkan hingga saat ini tidak ada kabar lagi,”ujarnya, Rabu (15/2/23).
Kini persoalanya sudah dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI dengan Surat Kuasa tertanggal 16 Juni 2022 itu pun terkesan menggantung dan tanpa penyelesaian dan dampak dari kerugian yang mereka alami pun semakin besar, karena lahan belum bisa digarap kembali untuk menjadi sumber penghidupan keluarganya.
Pernyataan Rully itu pun dibenarkan oleh Ketua LBH PALI Advokat J. Sadewo, S.H.,MH yang menurutnya, pertemuan sebagai tindak lanjut atas Somasi yang mereka sampaikan pada 12 Juli 2022 lalu untuk mencari penyelesaian itu oleh Pertamina tidak serius. Padahal korban sudah bersedia untuk dilakukan mediasi. Semestinya upaya hukum persoalan ini tak perlu dilakukan.
“Kami sudah berupaya untuk terus berkomunikasi dengan pihak Pendopo Field, seperti menanyakan bagaimana upaya penyelesaian persoalan tersebut. Tetapi mereka pun tak bisa memberikan info yang jelas, karena beralasan belum ada kabar dari Zona 4,” ucap yang ditirukan.
Jika maksimal dalam satu pekan pasca dipublikasikan ini, masih saja belum ada tanggapan dari pihak Pertamina Hulu Rokan Zona 4, LBH PALI pun akan mulai menyiapkan langkah-langkah hukum serta pelaporan kepada institusi terkait, seperti SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan lainya, termasuk pada Non Goverment Organisation (NGO) yang fokus pada isu-isu lingkungan hidup.
Arifin dan Idris sebagai pemilik lahan seluas masing-masing 8.004, 849 M2 dan 11.181, 334 M2, di kawasan Ataran Empamam Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, telah terjadi kerusakan lingkungan lahan mereka itu, akibat luapan limbah air dan aliran lumpur produksi dari aktivitas Pendopo Field di lokasi pengeboran Betung #01, pada tahun 2019 lalu.
Yang dampaknya, lahan perkebunan mereka ada tanam tumbuh batang karet dan beberapa tanaman lain mengalami kerusakan, gersang dan tanamanya mati dan mirisnya lagi lahan mereka itu tidak lagi bisa termanfaatkan.
“Dampak kerusakan akibat limbah air dan aliran lumpur produksi perusahaan itu bukan hanya merusak lingkungan yang bisa disanksi pidana, bahkan juga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian yang tak sedikit bagi Pak Arifin dan Pak Idris,” pungkas J. Sadewo.
Sementara itu, pihak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field, melalui staf Comrel, Alamsyah, mengatakan bahwa permintaan maupun keluhan dari Kuasa Hukum korban teah disampaikan pada Zona 4, hingga beritanya ditayangkan oleh media ini, masih tak ada petunjuk selanjutnya.
“Ini masih nunggu dari Zona. Kemaren waktu itu WA dari Kuasa Hukum, aku teruskan ke Zona 4,” singkatnya melalui pesan Whatsapp.(MNN/waluyo)