Gelapkan Beras, Warga Pinang Banjar Ditangkap

Banyuasin,medianusantaranews.com- Nekat gelapkan Beras sebanyak 10 ton milik “Sy” warga Jalan Kolonel H Burlian No 03 RT 07 RW 02 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang, akhirnya Ya (28) warga Dusun IV Pinang Banjar RT 012 RW 004 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya ditangkap Polisi dari Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin Polda Sumsel pada Sabtu, 23 Desember 2023, sekira pukul 12.00 WIB ketika itu sedang berada dikediamanya.

Penangkapan terduga pelaku atas dasar laporan dari korban LP / B – 133 / XII / 2023 / SUMSEL/ BA / SEK TLK, Tanggal 23 Desember 2023, terang Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Rahmadani S SH SIK mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra.

Masih kata Kapolsek, memang benar ada kejadian tindak pidana Penggelapan 10 ton beras yang terjadi pada Kamis, 09 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB di ruas jalintimsum Palembang-Betung KM16 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, namun baru diketahui pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Lanjut Kapolsek, kejadianya itu berawal tersangka merupakan sopir yang bekerja pada pelapor yang ketika itu terlapor mengangkut 10 Ton beras dengan menggunakan Truck BG-8621-UF untuk diantar ke Provinsi Jambi.

Namun pada 11 November 2023 pihak gudang di Jambi menginformasikan kepada pelapor bahwa berasnya belum sampai, kemudian pelapor berusaha menelpon tersangka, namun tersangka menghilang tanpa jejak melarikan diri berikut dengan mobil dan berasnya itu, jelasnya.

Tidak lamaendapat laporan itu Kapolsek dan pihak korban berhasil menemukan mobil truck BG-8621-UF terparkir di daerah Jambi, tetapi beras 10 ton sudah tidak ada lagi berikut tersangkanya dan sudah melarikan diri.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian kehilangan beras sebanyak 10 ton yang ditafsirkan sebesar Rp 150. 000. 000 serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Talang Kelapa dan kini tersangka masih dalam pemeriksaan, jika terbukti akan disangkakan Pasal 372 KUHPidana penggelapan”, ungkap Kapolsek yang sekaligus penjelasnya.(MNN/waluyo).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *