Satreskrim Polres Banyuasin Ringkus Diduga Pelaku Persekongkolan Seksual

Banyuasin,medianusantaranews.com- Akhirnya pelaku persengkongkolan Sex dengan modus pencari tenaga kerja yang dikabarkan merupakan pasangan suami istri itu, satu dari dua pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin Polda Sumsel, Jum’at (06/01/2023).

Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial E (32) tercatat sebagai warga Kecamatan Talang Semut Palembang, pelaku lainya berinisial A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan korbanya seorang perempuan berinisial SU (17), warga dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar dikatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban dengan LP/B-02/I/2023/SUMSEL/ RES. BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 06 januari 2023.

“Laporan ini masuk di Polsek Betung, lalu anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ini baru satu orang yang tertangkap berinisial E, sedangkan yang satunya berinisial A masih DPO dan A saat ini serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin,”ujarnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Tri Nency mengungkapkan bahwa modus dalam kejadian ini yaitu Pelaku E menawarkan kepada korban untuk kerja disebuah perusahaan di daerah Bayung Lencir Muba dengan iming-iming gaji sebesar Rp 2 juta.

“Awalnya korban merasa baik-baik saja selama satu minggu direkrut kerja sebagai On, pada minggu berikutnya, korban dibujuk rayu oleh sepasang suami istri (E dan A) untuk pindah ke kantor yang berada di daerah Betung,” jelasnya.

Dikatakan Nency, saat berada didalam kamar Penginapan yang beralamat di Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, korban diberi sejenis cairan dan dipaksa untuk meminum oleh sepanjang suami istri tersebut.

“Saat itulah sang suami melancarkan aksi tak terpuji terhadap korban. Pada saat kejadian tersebut, sang istri masuk kedalam toilet. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian vital korban,”ungkapnya.

Menurut Nency, kejadian tersebut ternyata tidak hanya dialami oleh SU, selang satu hari sebelumnya juga sudah ada korban lainnya yang diperlakukan oleh kedua pelaku dengan modus yang sama, hanya saja korban yang satunya perempuan yang sudah dewasa berusia 18 tahun.

“Saat ini kita sudah memeriksa saksi – saksi dan melakukan penyelidikan, ternyata kedua pelaku ini modusnya memang sebagai agen yang dapat mencarikan pekerjaan. Ada 60 hingga 70 orang yang direkrut dan semuanya sudah kita kembalikan ke daerahnya masing-masing,”jelasnya.

Menurut Nency, kasus ini masih dalam pengembangan dan ada dugaan ini terkait dengan Human Trafficking. Adapan untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.-,”tegasnya. (MNN/SMSI Banyuasin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *