Sumber berita Humas Polres Muba
Sekayu,medianusantaranews.com- Untuk berkas perkara bandar arisan oleh penyidik Polres Musi Banyuasin Polda Sumsel atas laporan korban inisial Ev dengan terlapor berinisial Min sudah dinyatakan lengkap dan telah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tentu kinerja satreskrim Polres Muba ini setidaknya sudah dapat mengobati rasa kekecewaan korban penipuan dan atau penggelapan yang berkedok dari arisan bodong atau investasi bodong di wilayah Kecamatan Babat Suoat berkasnya telah siap dilimpahkan tersangka ke penuntut umum untuk mengikuti proses peradilan selanjutnya, pada Rabu, (04-01-2023)
Satreskrim Polres Muba menyerahkan berkas dan tersangka penipuan dan atau penggelapan atas nama Minarsih (29) berikut barang buktinya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Peristiwa ini bermula laporan korban Eva warga Pinang Banjar Sungai Lilin ke Polres Muba tanggal 16 September 2022 yang merasa telah ditipu oleh pelaku itu dengan modusnya pelaku menawarkan arisan atau investasi yang di-share di Facebook dengan dijanjikan keuntungan yang sangat menjanjikan, setelah jatuh tempo, tanpa pikir panjang korban pun tertarik membeli arisan berhadiah atau investasi tersebut tetapi saat waktu jatuh tempo hampir tiba pelaku (Bandar, red) mengiming-imingi lagi terhadap korban bahwa telah dibuka lagi investasi yang untungnya semakin besar kalau modal yang ditanam semakin besar dan korban tertarik juga, sehingga uang modal awal berikut keuntungan setelah jatuh tempo dibelikan lagi arisan berhadiah dengan harapan akan mendapatkan keuntungan berlipat.
Seiring berjalanya waktu setelah korban menyerahkan uang beberapa kali, tetapi ketika korban akan mencairkan, pelaku menyatakan kolep dan tidak mampu lagi membayar korban. Peristiwa itu korban mengalami kerugian mencapai nilai Rp 565 juta.
Mewakili Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian Sik membenarkan adanya laporan korban dan pelakunya sudah kami tangkap dan telah diproses penyidikannya, bahkan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, Rabu (04-01-2023) dan tersangka berikut barang bukti kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses peradilan berikutnya.
Rio dalam kesempatan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin agar jangan mudah tergiur dari tawaran investasi atau arisan apapun namanya dengan iming-iming dapat keuntungan sangat besar yang terkadang tidak sesuai lagi dengan logika, tetap berhati-hati dan waspada, karena kejadian arisan atau investasi bodong saat ini sedang marak, jangan menjadi korban berikutnya, lebih baik cari informasi yang lengkap dulu kalau mau berinvestasi, saranya.
Dikata Kasatres, untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHPidaba tentang penipuan dan atau penggelapan yang ancaman hukumanya 4 tahun penjara. tutup Rio. (MNN).