25 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung Mendapat Penyuluhan Bantuan Hukum

Bandung,medianusantaranews.com- Ada sebanyak 25 orang tahanan di Rutan Bandung Jawa Barat mendapatkan penyuluhan Bantuan Hukum dari BBKH Elsid salah satu Bantuan Hukum dari Kota Bandung.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung menyelenggarakan penyuluhan bantuan hukum bagi 25 tahanan baru itu guna memberikan pemahaman mengenai tahapan persidangan yang akan mereka hadapi dan dijelaskan tentang hak serta kewajiban mereka dalam persidangan.

Dalam kegiatan ini Rutan klas I Bandung bekerjasama dengan Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Lingkar Studi Demokrasi, yang lebih dikenal dengan BBKH Elsid salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung yang telah terdaftar dan terakreditasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin bagi Rutan I Bandung dan BBKH Elsid selama melaksanakan kerja sama sejak tahun 2016 silam, ujar Herma kepada wartawan media ini beberapa saat yang lalu.

Herma selaku pembicara pada penyuluhan menerangkan, Semua rakyat Indonesia memiliki derajat yang sama di mata hukum, begitu pula hak yang dimiliki, setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendampingan hukum, bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu dapat didampingi secara cuma-cuma atau pro bono.

“Yang begitu memang dilakukan secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011”, jelasnya.

Penyuluhan untuk Bantuan Hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen Rutan Kelas I Bandung dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan yang salah satunya pemberian akses bantuan hukum bagi tahanan.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman berharap, upaya kami dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan yang salah satunya pemberian akses bantuan hukum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh tahanan, sehingga mereka mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum.

Lebih lanjut Suparman menambahkan kegiatan ini dapat terus dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk pemberian layanan secara optimal pada pengguna layanan termasuk tahanan yang sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, ujar Suparman menutup penjelasnya.(Halimi/MNN)

Editor : Waluyo.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *