Anthoni : Kenaikan Siltap RK Bukan Kewajiban Pemkab Tuba

Tulang Bawang,medianusantaranews.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang tidak merasa punya kewajiban untuk memenuhi kenaikan besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Dusun/Rukun Keluarga (RK) yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2019.

Sekertaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Ir. Anthoni, MM kenaikan besaran Siltap RK bukan hal yang wajib untuk dipenuhi Pemerintah Daerah pasalnya RK bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan kami yang ngangkat, sehingga pemberian nilai besaran nominal Siltap RK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Siltap bukan kewajiban sifatnya diskresi, kenaikan Siltap RK dilihat dari kemampuan keuangan daerah, mereka bukan PNS dan bukan Kami yang ngangkat” ujar Anthoni.

Terkait apakah RK itu masuk lembaga atau aparat desa, Anthoni mengatakan, saya gak pahem apakah RK masuk dalam aparat desa atau bukan, saya sudah perintahkan Sahud Tenagaahli Hukum kala itu untuk mengkajinya.

“Didalam ketentuan aturan jelas ada yang mengatur, kenaikan Siltap RT itu dimungkinkan dilakukan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, karna RT bukan PNS dan bukan kami yang ngangkat. kalau itu kewajiban lanjut Anthoni itu ada literlug nya, kalau diaorang punya aturan bahwa itu wajib dibayar ya silahkan saja, untuk apa saya bertahan dengan argumentasi itu, nanti kita lihat aja koreksi dari pemerintah pusat”, pendapat Anthoni.

Sumber penghasilan RK bukan hanya bersumber dari Siltap saja, ada sumber lainya seperti honor kegiatan dari dana desa, ada anggaran operasionalnya juga. Kalau RK menuntut kenaikan Siltap, matikan saja honor dan sumber pendapatan RK lainya waktu eksistensinya besok, jelas Anthoni.

Kalau kita melanggar PP dalam penerapan besaran Siltap RK, itu kan ada BPK nantikan ada rekomnya, yang namanya regulasi pasti ada yang monitor, kalau kita melanggar PP pastikan Kita nanti ditegur. Selama ini kita dapat penghargaan dari Kementerian Desa.

Diberitakan sebelumnya Penetapan besaran nominal Siltap RK di Kabupaten Tulangbawang dari tahun anggaran 2020 sampai dengan saat ini, tidak sesuai dengan pasal 81 ayat (2) PP No 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang Desa dimana dalam peraturan tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainya.

Berdasarkan pengakuan salah satu ketua rukun keluarga (RK) di Kecamatan Banjaragung, hingga saat ini dirinya mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji jauh dibawah dari PP nomor 11 tahun 2019 sebesar Rp 2.022.200. “Gajinya Rp 575 ribu per bulan,” kata dia saat dihubung , melalui sambungan seluler, Minggu yang waktu lalu.

Ia mengaku, menjabat sebagai Ketua RK sejak tahun 2020. Besaran gaji yang didapat itu belum pernah mengalami perubahan hingga saat ini.

Dia juga menilai kebijakan pemerintah daerah yang hendak menaikan insentif bagi para rukun tetangga merupakan langkah kurang tepat, lantaran besaran siltap yang mesti didapat RK dan telah tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2019 belum direalisasikan.

Yang mendapatkan informasi, insentif RT akan mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu perbulan dari Rp 500 ribu menjadi Rp 600 ribu.

“Saya pribadi secara administrasi kurang pas, sedangkan kabupaten lain saja lebih jauh seperti Tubaba dan Mesuji sudah Rp2 juta keatas (Siltap RK) padahal Tulangbawang kabupaten tua. Secara prosedur menyalahi aturan, mau ngomong pemerintah kita nyalahin aturan apalah daya kita cuma bawahan,” katanya.

Jika melihat undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan Peraturan Bupati Tulangbawang No 11 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kampung dijelaskan perangkat kampung sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri atas, sekertaris kampung, pelaksanaan kewilayahan kepala dusun atau rukun keluarga dan pelaksana teknis.

Kadus atau Rukun Keluarga itu bagian dari perangkat desa yang ditetapkan besaran penghasilan tetap oleh peraturan pemerintah tersebut. Jika melihat dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa Pasal 81 ayat 2 huruf (c) besaran penghasilan tetap perangkat desa lainya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gajih pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dijelaskan juga pada ayat (3) dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lainya dalam APBDesa selain Dana Desa.

Untuk waktu pelaksanaan perubahan besaran Siltap oleh Pemerintah Daerah sendiri dimulai paling lambat pada bulan januari tahun 2020 hal itu tercantum dalam Palas 81B ayat (1) dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekertaris desa, dan perangkat desa lainya diberikan paling lambat terhitung bulan Januari tahun 2020.

Menelisik besaran Siltap, berdasarkan Peratun Bupati nomor 01 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Kampung tahun 2019 dalam pasal 6 ayat (2) rincian besaran Siltap untuk kepala kampung sebesar Rp 2 juta per bulan, sekertaris kampung Rp 1,4 juta, kepala urusan/Seksi Rp 1 juta dan Rukun Keluarga Rp 575 ribu.(MNN/red/adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *