Sempat Tersiar Tersangka Narkoba Dari Mura Dibebaskan

#Tidak Benar Bantah Polda Sumsel#

Palembang,medianusantaranews.com- Ditresnarkoba Polda Sumsel akhirnya angkat bicara, terkait pemberitaan dari salah satu media, yang memberitakan bahwa Polda Sumsel membebaskan tersangka Narkoba hasil tangkapan dari wilayah Musi Rawas (Mura).

Saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho SIK, menjelaskan, bahwa tidak benar ke enam tersangka narkoba itu di lepaskan atau di bebaskan.

Ditresnarkoba Polda Sumsel tetap konsisten melaksanakan perintah pimpinan untuk menindak tegas pelaku tindak pidana dan merehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkoba, terangnya.

“Dasar hasil gelar perkara internal LP/A/168/XI/2022/SPKT.DITNARKOBA/POLDASUMSEL tgl 24 November 2022, 1 tersangka berinisial HS ditahan di Polda Sumsel, sementara 2 orang serahkan ke BNNP Sumsel untuk di rehabilitasi dan 3 yang iku ditangkap ketika itu setelah dilakukan pemeriksaan ada yang tidak bisa jadi tersangka dibebaskan, karena tidak terbukti bersalah” ujarnya.

“HS saat ini sudah di lakukan penahanan di Mako Polda Sumsel, ada ditemukan barang bukti 11 paket kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,27 gram,” ujar Kombes Heru.

Sedabg 2 orang tersangka yang berinisial NZ dan JHB, karena urine positif Meth-Amphetamin dan Amphetamin diserahkan ke BNNP Sumsel untuk dilakukan Rehabilitasi,” ungkapnya.

Masih ujar Kombes Pol Heru Nugroho, dari hasil gelar, ada 3 orang yang tidak terbukti penuhi unsur pengedar atau pemakai narkoba dan dari hasil tes urine juga negatif, jadi harus dilepas.

“Berdasarkan Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik diberikan waktu selama 3×24 jam untuk membuktikan keterlibatan para tersangka narkoba yang kita amankan,” imbuhnya.

Setelah itu Penyidik wajib menentukan status dari yang diamankan dengan melalui mekanisme Gelar Perkara” tegas Kombes Pol Heru Agung Nugroho, Senin (28/11/2022).

“Inilah bukti konsistensi yang dilakukan ditresnarkoba Polda Sumsel dalam tugas menjalankan perintah dan kebijakan dari pimpinan,” terangnya. Kombes Heru lagi seraya menambahkan “Jadi tidak benar, informasi yang beredar yang menyebutkan 6 tersangka kasus narkoba yang di tangkap di bebaskan,” tegasnya.

Perlu di ketahui, pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 08.00 Wib di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel. Anggota polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap terduga Bandar Narkoba berinisial HS.

Saat polisi melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di rumah HS, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil yang didalamnya berisi 11 paket kecil narkotika golongan jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan, dengan berat bruto 1,27 gram dan 6 buah pirek kaca, 1 buah timbangan digital wama hitam bertuliskan “CHQ HWH POCKET SCALE, 1 buah pipet, 2 ball plastik klip transparan kosong.

Ketika dilakukan penangkapan, anggota polisi juga mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi, inisial NZ, JHB, UW, MJ, dan AR. Selanjutnya 6 orang terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor DitResNarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(MNN/her)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *