PPDI Tuba Tuntut Perbup Sitap RK Sesuaikan PP 11 Tahun 2019

Tulang Bawang,medianusantaranews.com-Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulang Bawang menuntut Pemerintah Daerah setempat untuk menerapkan PP nomor 11 tahun 2019 dalam menetapkan besaran penghasilan tetap (Siltap) rukun keluarga (RK).

“Kami dari PPDI menuntut besaran penghasilan tetap RK itu disesuaikan dengan PP nomor 11 tahun 2019 setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Kalau sampai enggak, kami akan turun ke jalan menuntut haknya,” kata Ketua PPDI Kabupaten Tulang Bawang, Asep Imanudin, Senin, 21 November 2022.

Dia mengaku, sempat melakukan protes terhadap pemerintah daerah lantaran menaikan insentif RT dan BPK. Sedang, pemberian Siltap RK tidak mematuhi aturan yang lebih tinggi.

“Kami sempat audiensi dengan pemerintah daerah menuntut soal kenaikan insentif RT dan BPK. Kami sempat tanya RK itu masuk perangkat kampung atau lembaga, kalau lembaga apa dasarnya. Makanya RK juga dinaikin Rp.100 ribu perbulan sama kayak RT dan BPK. Itu pun berlaku selama tiga bulan,” katanya.

Menurut dia, sejauh ini kampung tidak pernah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

“Enggak ada (DBH) baru, kemarin itu juga baru mau (reasilasi) tahun ini. Itu juga yang sebenarnya mau kami tuntut, karena setiap tahun enggak ada itu DBH,” tutupnya.(MNN/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *