Muba,medianusantaranews.com– Sudah viral gambar dan vidonya juga laporan masyarakat bahwa ada tumpahan minyak mentah olahan non Pertamina diduga yang beroperasi di wilayah Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan yang limbahnya mengaliri anak Sungai Parung yang melintasi Desa Sri gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
Informasi warga setempat yang identitasnya minta dibiaskan S itu bahwa aliran sungainya diduga dicemari limbah minyak mentah, akibat tumpahan minyak mentah itu sudah beberapa hari hingga hari ini belum terlihat ada upaya dari pihak terkait berupaya untuk mengatasi pencemaran tersebut.
Dia menjelaskan bahwa aliran Sungai tersebut sudah tercemar sejak beberapa hari yang lalu dan selama ini di aliran sungai itu merupakan sumber pencarian ikan bagi warga yang hidup sebagai nelayan.
Warga di desa ini berharap agar pihak terkait segera mengatasi pencemaran dari limbah minyak mentah itu agar tidak sampai meluas disepanjang aliran sungai ini sebagai sumber kehidupan masyarakat yang bergantung dari aliran sungai sebagai nelayan.
Untuk itu dia meminta kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba dan Provinsi Sumatera Selatan serta Pemerintah Pusat Kementerian Lingkungan Hidup termasuk aparat penegak hukum (aph) Mabes TNI/POLRI juga pihak terkait lainnya untuk segera turun bersama membentuk tim terpadu guna mengatasi limbah ini, jangan hanya dimanfaatkan dari hasil penambangan minyak olahan, namun mengabaikan dampak terhadap lingkungan, kebakaran dan lainya apalagi sudah berapa kali terjadi ledakan kebakaran yang kabarnya banyak warga yang meninggal dampak lain dari pencemaran itu, pungkasnya.
Ditempat terpisah komentar Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup Musi Banyuasin Sumatera.
dikatakan MR bahwa akibat aktivitas tambang minyak olahan non pertamina tersebut banyak menimbulkan korban jiwa, terjadi ledakan dan kebakaran bahkan tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitar terjadinya pencemaran, kerusakan hutan, apalagi ada limbah minyak mentahnya mengalir aliran sungai yang bisa mengakibatkan mematikan populasi habitat ikan tidak bisa berkembang biak untuk masa yang akan datang serta dapat mengakibatkan kerusakan pada membran sel biota oleh molekul-molekul hidrokarbon minyak yang menyebabkan keluarnya cairan sel dan meresapnya bahan tersebut ke dalam sel berbagai jenis ikan akan mati, air berbau minyak dan sesungguhnya perihal ini dapat dipidana berdasarkan UU lingkungan hidup atas kerusakan lingkungan, sungai dan hutan.
Ditambahkan oleh MR dari hasil pantauan di lapangan akibat aktivitas minyak usaha non pertamina yang ada di wilayah Muba terutama di Kecamatan Keluang dan kecamatan lainnya setiap hari aktivitas kendaraan berlalu lalang mengangkut hasil tambang melintas dijalan raya dan terindikasi adanya Pungli dari hasil usaha tambang minyak non pertamina di pos-pos terkait.
sementara income masuk PAD tidak ada dan apabila angkutan minyak ini melebihi tonase dapat mengakibatkan kerusakan jalan serta adanya indikasi oknum yang ikut terlibat dari usaha tambang minyak non Pertamina itu. tutupnya.
Agus Kurniawan Camat Sungai lilin via sambung telpon ketika diminta komentarnya terkait air sungai Parung tercemar, dikatakan bahwa informasinya pada 16 Nopember 2022 ini langsung turun kelokasi Kepala Dinas DLH dan BPBD Kabupaten Muba melakukan pengecekan kebenaranya.
Sementara Kadis DLH Pemkab Muba, Andi Wijaya Busro dikonfirmasi via WhatsApp yang ada hingga beritanya ditayangkan di media ini belum ada jawabannya, (Tim MNN Group)