#Bakal Lama Meringkuk Dibui#
Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Nah kau, nasib Dua orang sudah disebut sebagai kakek tetapi masih nekat jadi pengecer narkotika jenis sabu, akhirnya tidak bisa berkutik setelah ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Polda Lampung.
Dua orang kakek yang ditangkap itu berinisial EI (50), dan MY (53). Mereka sama-sama merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
“Hari Kamis (03/11/2022), pukul 14.30 WIB, di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, petugas kami berhasil menangkap dua orang kakek yang menjadi pengecer narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jum’at (04/11).
Dari tangan dua pengecer narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam dan handphone (HP) merek samsung warna hitam.
Kasatres Narkoba jelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil lidik di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sedang transaksi narkotika di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Di dalam rumah sedang ada dua orang kakek tengah asyik bertransaksi narkotika dan berhasil disita BB berupa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelas AKP Aris.
Saat ini dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga. (MNN/red)