Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Ketua BPD Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Susnita Wulandari diduga sudah diberhentikan tidak prosedural sebagai Ketua BPD Desa Sungai Baung.
Hal itu diketahuinya setelah dirinya menerima undangan melalui whatsapp, pada hari kamis tanggal 27 oktober pukul 14.00 WIB perihal undangan pelantikan dirinya sebagai Anggota BPD desa Sungai Baung padahal dirinya masih menjabat ketua BPD desa Sungai Baung terpilih periode 2020-2026, sesuai SK yang dimilikinya.
Menurut dia banyak kejanggalan mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung dan menjadikan dirinya sebagai anggota BPD desa Sungai Baung. Karena kata dia dirinya tidak pernah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas tugasnya sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung. Dan kalau pun ada oknum atau pihak lain yang membuat tuduhan, hal itu merupakan asumsi dan opini yang tidak bisa dibuktikan. Atau lebih tepat kalau oknum atau pihak lain yang sudah bersekongkol memberhentikannya sebagai ketua BPD Desa Sungai Baung hanyalah atas dasar tidak suka dan sentimen pribadi.
” Tidak ada alasan untuk memberhentikan saya sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung periode 2020-2026, karena saya tidak memiliki kesalahan,” tegas Susnita, Jum’at (28/10/2022).
Lanjut Susnita, dirinya juga tidak pernah mendapat surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung, tahu tahu dirinya mendapat undangan pelantikan dirinya sebagai anggota BPD Desa Sungai Baung yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung,” ungkapnya.
” Untuk diketahui bahwa saya menjadi BPD berdasarkan hasil pemilihan masyarakat desa Sungai Baung dengan suara terbanyak, bukan hasil tunjukan kepala desa Sungai Baung, bukan hasil tunjukan Camat, bukan juga hasil tunjukan Bupati,” jelasnya.
” Tidak bisa donk, begitu saja memberhentikan diri saya sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung hanya karena merasa tidak senang dan ada sentimen pribadi. Itu sangat tidak prosedur serta tanpa dasar,” kata Susnita.
“Saya tidak terima dengan pemberhentian saya sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung, saya masih sah sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung sampai dengan detik ini. Dan itu bisa saya buktikan dengan SK yang ada,” tambahjya.
Ditegaskan Susnita lagi, bahwa dirinya masih sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung yang sah, dan mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung, itu tanpa sepengetahuan dirinya, tidak juga berdasarkan peraturan yang berlaku, atau bermusyawarah dengan dirinya pun tidak pernah, dirinya pun merasa tidak pernah ada melakukan kesalahan yang bisa mereka buktikan dihadapan hukum.
” Maka atas dasar itu, saya sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung yang sah, pada hari ini ( Jum’at tanggal 28 oktober 2022 – red) secara resmi mengajukan surat penolakan, tidak menerima dan keberatan kepada Bupati PALi, perihal Pergantian diriku sebagai ketua BPD Desa Sungai Baung, jika perlu saya akan PTUN kan permasalahan ini, ” pungkasnya.
Sementara itu terkait permasalahan ini, Plt DPMD PALI, Emilia S.Sos, belum dikonfirmasi (AE)