Muara Enim
medianusantaranews.com
Unit Layanan Pengadaan (ULP) dilingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim diingatkan agar dapat menjalankan tugas dan fungsi nya sebagaimana diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal ini disampaikan Ketua Ketua DPC LAI Basus D-88, Taufik Hermanto kepada media ini, Rabu (05/09/2022).
Dirinya sangat mendukung program dan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Muara Enim dengan catatan tetap konsisten dengan aturan.
” Kita semua mendukung program pembangunan di Kabupaten Muara Enim dari dana APBD namun tentunya dengan catatan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagaimana norma norma dan aturan yang berlaku,” ujar Taufik.
” Kami sendiri telah mengamati dan memperhatikan perjalanan Tender pada proyek proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2022 yang dilaksanakan oleh ULP Pemkab Muara Enim, kita sudah mencium adanya aroma yang kurang sedap, yaitu adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan tender proyek APBD Kabupaten Muara Enim,” ungkap Taufik.
Dikatakannya, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah khususnya di Kabupaten Muara Enim mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah, serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Muara Enim.
Karenanya Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan pengelola kegiatan yang bertanggungjawab dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diharapkan dapat selalu bekerja sesuai regulasi, teliti dan cermat, jangan menimbulkan kecurigaan adanya praktek pengaturan pemenang pada tender proyek terutama banyaknya pemenang tender yang menawar dibawah 3 persen, itu patut dicurigai.
” Dengan adanya pemenang tender dari hasil kecurangan, maka akan mendapatkan mutu dan kwalitas pekerjaan yang kurang optimal, bahkan bisa berlanjut pada rana hukum bila permasalahan itu terungkap ke permukaan hingga dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” terang Taufik.
” Untuk saat ini kita cuma sekedar mengingatkan ULP, namun tidak tertutup kemungkinan dugaan – dugaan temuan yang ada pada kami akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya.
Dia mengingatkan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muara Enim selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dan aturan turunan yaitu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa dan Peraturan Deputi LKPP.
“Hal ini penting agar Pengadaan Barang/ Jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel yang pada akhirnya akan menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” pungkasnya.
Senada juga disampaikan rekannya sesama dari LAI Basus D – 88, Sahaludin.
Dikatakan Sahal, Pokja ULP boleh jadi disebut sebagai urat nadi pembangunan daerah, karena ULP adalah penentu utama berkwalitas atau tidaknya pembangunan daerah. Tanpa Pokja ULP, berbagai pembangunan di Kota Muara Enim seperti pembangunan jalan, trotoar, jembatan, dan penerangan tidak akan terlaksana dengan baik.
Untuk itu, lanjut Sahal, diharapkan ULP bisa menjadi pintu utama, baik atau buruknya pelaksanaan pembangunan di Kabuoaten Muara Enim.
” Kita berharap agar Pokja ULP dapat bekerja sesuai dengan regulasi, teliti, dan cermat. Selalu bekerjalah dengan ikhlas, dan niatkan dalam hati untuk mengabdi dan melayani masyarakat Kabupaten Muar Enim,” ucapnya.
Kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sahaludin pun berpesan jangan sampai nanti setelah selesainya pelaksanaan lelang di Kabupaten Muara Enim, ada lagi oknum-oknum yang akan tersandung hukum,
” Ingat kita punya pengalaman yang buruk ketika terjadi OTT KPK tahun 2019 lalu,” tandasnya
Sahal juga menyinggung bahwa DPC LAI BASUS D-88 bersama DPP sedang menunggu hasil notulen dari DPRD Kabupaten Muara Enim yang dihasilkan dari pertemuan bersama DPRD komisi 2, Perwakilan dinas PUPR,Bina marga,serta BPKAD dan Masyarakat Kabupaten Muara Enim terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan yang menghubungkan antara Desa,Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) -Semende Darat Tengah (SDT) ,yang dibangun dari APBD dan Bantuan Gubernur untuk dapat ditindaklanjuti. Karena ada dugaan bahwa proyek tersebut terkesan dipaksakan dan disinyalir gagal dalam perencanaan. (Ab)