Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sungai Lilin Suwoyo mengeluh, Pasalnya, jaminan sertifikat tanah yang sudah selesai pinjamanya satu tahun 3 bulan yang lalu, namun dari pihak Bank BRI berkelit.
Didampingi Fahmi SH MH dan Rekan selaku Advokat dikantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBHNU) Muba sebagai kuasa hukum dari Suwoyo mendatangi Bank BRI Cabang BRI Sekayu untuk memberikan somasi, Kamis (29/9/2022).
Mereka melapor akibat belum keluarnya sertifikat tanah sebagai jaminan yang diagunkan di Bank BRI Unit Sungai Lilin beberapa tahun yang lalu.
Fahmi mengatakan pihak klienya telah dirugikan, karena sertifikat yang jadi jaminan agunan di Bank BRI tak kunjung dikembalikan, meski telah lunas lebih pinjamanya setahun yang lalu.
“Melalui Bank BRI Cabang Sekayu, kami mensomasi Bank BRI Unit Sungai Lilin, karena belum keluarnya sertifikat yang dijaminkan klien kami kepada pihak Bank BRI,” jelas Fahmi SH MH.
Kuasa hukum Suwoyo pertanyakan, kenapa pihak BRI selaku usaha milik negara(BUMN) hingga saat ini belum juga mengembalikan jaminan atau angunan, padahal kredit sudah lunas.
Selain itu, Fahmi juga menyampaikan kekecewaannya sebab ada beberapa nasabah khususnya di Sungai Lilin efek dari ulah beberapa oknum pegawai Bank BRI di Sungai Lilin yang terkesan kurang mengedepankan etika profesinya selaku pelayan masyarakat.
“Dengan kejadian itu membuat nasabah termasuk kita kecewa atas pelayanan pihak BRI Unit Sungai Lilin, karena di satu sisi dalam melayani nasabah yang nunggak satu bulan ditagih dengan bahasa yang kurang beritika, nasabah meminta haknya sudah lebih dari satu tahun terkesan disepelekan,” imbuh Fahmi dengan nada menekan pihak Bank BRI Cabang Sekayu.
Berharap, dengan kedatanganya di BRI Cabang Sekayu, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secepatnya tanpa ada upaya yang merugikan klienya.
Sementara, Suwoyo (34) warga Desa Karang Mulya Kecamatan Tungkal Ilir ngaku, dirinya menggadaikan sertifikat rumah untuk pinjaman sebesar Rp 80 juta dengan waktu lima tahun pelunasan.
Masih kata Suwoyo, setelah melakukan pelunasan, meminta agar sertifikat yang digunakan sebagai agunan bisa diterima kembali. Namun jawaban pihak bank BRI Unit Sungai Lilin, akan dicari dulu. Setelah hampir delapan kali ditanyakan, hingga saat ini sertifikat yang dimaksud tak kunjung diterimanya, bahkan kini petugas BRI Unit Sungai Lilin terus berkelit.
“Saya minjam bulan November tahun 2015, lunas 26 Mei 2021 dengan nilai pinjaman sebesar Rp 80 juta. Sementara sertifikat yang saya jaminan sebanyak 2 buah,” bebernya.
Menanggapi permasalahan itu, Kepala Cabang BRI Sekayu Farid Yuda Irawan didampingi Yopi bidang Admin Kearsipan memohon maaf atas kekecewaan pihak nasabah.
“Nah, tentunya yang pertama minta maaf khususnya kepada pak Suwoyo atas kekecewaanya terhadap pelayanan pihak kami, cuma memang secara garis besar pinjamam sudah lunas wajib dikembalikan,” ucap Farid.
Lebih lanjut Farid mengatakan, untuk Unit Sungai Lilin kedepan akan menjadi perhatianya. Terkait permasalahan sertifikat yang belum dikembalikan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan secepatnya dan berjanji mengganti dengan duplikat jika terjadinya kehilangan.
“Yang pasti pak, saya janji akan mastikan dahulu barangnya masih bisa dicari atau nggak, kalau dalam tiga hari atau lima hari tidak ketemu otomatis kita ganti dan saya pastikan Selasa (3/9),” tutupnya.(waluyo)