Maling Dirumah Guru, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Masih dibawah umur usianya, remaja berinisial “A” (17) maling Dirumah guru akhirnya ditangkap warga setempat dan diserahkan petugas dari Polsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang Polda Lampung.

Pelaku “A” (17) diketahui yang sebagai warga Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung ini pada hari Jum’at (23/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB, di Kampung Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas berhasil ditangkap warga setelah diketahui maling di rumah seorang guru, yang kemudian diserahkan ke petugas, kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (24/09).

Dari tangan pelaku ini, kata Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna hitam motif bunga-bunga, handphone (HP) merek Oppo A12 warna blue silver, HP merek Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu, yang merupakan milik korban Diyono (32), berprofesi guru, warga Kampung Pendowo Asri.

Kapolsek menjelaskan, dari keterangan korban, hari Jum’at sekira pukul 00.15 WIB, dia baru pulang dari acara di tempat tetangga, tapi tidak bisa tidur dan merasa gelisah. Pukul 01.30 WIB, korban lupa mengunci pintu rumah dan melihat ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumahnya.

“Laki-laki tersebut sudah membawa sebuah tas yang berisi dua unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu milik korban. Melihat hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling dan petugas kami yang saat itu sedang melintas melaksanakan patroli langsung membantu mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Zulian.

Ia menambahkan, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian dua unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu, yang ditotal semuanya senilai Rp 3,5 juta. Korban pun langsung membuat laporan ke Mapolsek Dente Teladas.

“A” saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (MNN/red))




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *