Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dalam melaksanakan pekerjaan proyek menggunakan uang negara, kontraktor mendapatkan keuntungan itu adalah hal yang wajar, karena keuntungan tersebut memang sudah dianggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan kontraktor.
Namun ketika kontraktornya lebih mengutamakan keuntungan daripada mutu dan kwalitas pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaan proyeknya maka itu wajib bagi pengguna anggaran untuk memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak membayar hasil pekerjaannya yang melenceng dari RAB proyek sebenarnya. Karena kata kasarnya mengerjakan proyek tidak sesuai RAB itu adalah pekerjaan ” Maling “.
Selanjutnya, jika PPK, Pengawas dan pengguna anggaran masih tetap menerima dan melakukan pembayaran pekerjaan proyek yang asal jadi maka patut dicurigai telah terjadi konspirasi dan kongkalikong antara kontraktor dengan instansi terkait.
Narasi diatas adalah terkait pelaksanaan pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehab Ruang Kelas SDN 7 Penukal Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022.
Sebagaimana tertera di papan proyek, yakni dari nstansi : Dinas Pendidikan
Nama Paket : Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SDN 7 Penukal Utara (DAK) 3 Ruang
Nilai Kontrak : Rp. 268.713.805.,
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Sumber Dana : DAK Kabupaten PALI
Tahun Anggaran : 2022
Penyedia Jasa :CV. Hutama Mukti
Dari papan proyek saja sudah ada kejanggalan karena tidak mencantumkan nomor kontrak dan kapan waktu di mulainya pekerjaan tersebut.
Hal itu menunjukan bahwa pelaksanaan fisik DAK rehab ruang kelas gedung SDN 7 Penukal ini sangat lemah pengawasan dari instansi terkait sangat lemah pengawasan dari instansi terkait yang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Selain itu, dari penelusuran tim awak media ke lokasi proyek tersebut nampak pengerjaan atas bangunan tidak dilakukan pengecoran balok lagi, pelaksananya langsung saja memasang rangka baja. Rangka baja yang digunakan pun diduga tidak sesuai spesifikasi yang di tentukan dalam RAB proyek, alasannya, karena nampak rangka baja yang di gunakan pada proyek tersebut polos (tidak bermerek).
Juga pada pekerjaan kayu, pelaksananya juga diduga menggunakan kayu kusen, seperti pekerjaan pintu disinyalir menggunakan kayu asal asalan (kayu tidak berkelas).
” Apa memang seperti itu RAB proyek yang menggunakan anggaran DAK tersebut,” ujar salah seorang Tim investigasi Napeleon, Kamis (22/09/2022).
Napeleon, mensinyalir pada pelaksanaan proyek DAK rehab ruang kelas SDN 7 Penukal ini tidak mengutamakan mutu dan kwalitas untuk kekuatan bangunan demi kenyamanan pelaksanaan proses belajar mengajar melainkan lebih mengejar keuntungan yang sebesar besarnya.
Adanya temuan itu, Napoleon meminta kepada instansi terkait untuk meninjau proyek DAK tersebut. Dan seandainya sudah dilakukan pembayaran seratus persen agar dilakukan periksaan oleh aparat penegak hukum, karena disinyalir ada merugikan negara..
“Kalau proyek tersebut dikerjakan asal jadi kami minta kepada instansi terkait jangan di terima, jika proyek tersebut terbukti salah namun masih di terima berarti oknum oknum pada proyek tersebut ikut bermain dan ikut menikmati kecurangan itu, itu adalah kongkalikong” Tegas Napoleon
Napoleon menduga kerangka baja dan kayu kusen jendela yang di gunakan pada proyek DAK rehab ruang kelas SDN 7 Penukal tahun 2022 ini tidak sesuai spek” Terangnya
Lanjut Napoleon, sangat tidak masuk akal, jika Dana DAK yang di danai pakai uang rakyat membuat RAB proyek menggunakan kerangka baja dan kayu yang bukan kelasnya.
“Jika dugaan kesalahan pada proyek DAK ini masih di terima dan terkesan ada pembiaran dari instansi terkait, maka kami akan melaporkan proyek itu” Pungkasnya
Terpisah terkait permasalahan ini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Belum berhasil di konfirmasi (E)