KALIANDA,MNN.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, yang berlangsung di Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat, Selasa (20/9/2022).
Rakor tersebut merupakan langkah dalam mewujudkan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan. Rapat juga dihadiri langsung oleh anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan beberapa pejabat lainnya.
Kepala BPS Lampung Selatan Arif Rahman Maulana mengungkapkan, pada tahun 2022 Badan Pusat Statistik mendapatkan tugas untuk melaksanakan pendataan awal Regsosek. Dimana hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Arahan Presiden Republik Indonesia, pada beberapa kali rapat kabinet terbatas yang membahas mengenai perlunya Reformasi Sistem Perlindungan Sosial.
“Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara bedasarkan kerentanan waktu agar memenuhi prinsip tepat sasaran, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana,” ungkap Arif.
Arif mengatakan, tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang berhubungan dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Menyebutkan, prasyarat utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial adalah transformasi data menuju Regsosek untuk seluruh penduduk. Perubahan penyediaan data sosial ekonomi tersebut meliputi cakupan seluruh penduduk Indonesia, standar dan metodologi yang sama, pemutakhiran reguler, mudah diakses dan dapat dibagikan.
“Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi data lintas Lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten untuk pelaksanaan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Badruzzaman mengatakan, pendataan Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Yang mana, nantinya akan dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan pemerintah agar lebih terarah.
“Regsosek ini juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Dengan data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagai data lintas lembaga serta lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten,” kata Badruzzaman.
Pada kesempatan itu, Badruzzaman juga menjelaskan, dampak dari pandemi Covid-19 sejak 2 tahun yang lalu telah mengakibatkan perekonomian Lampung Selatan mengalami kontraksi, ditambah dengan gerakan bebas dan angka kemiskinan yang mengalami peningkatan.
Berdasarkan data, ungkap Badruzzaman, pada Maret 2020 angka kemiskinan di Kabupaten Lampung Selatan mencapai angka 14,08 persen dan pada Maret 2021 mengalami peningkatan hingga 14,19 persen.
Oleh karena itu, melalui sinergitas seluruh pemangku kepentingan dari tingkat Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, angka kemiskinan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2022 diharapkan secara perlahan dapat mengalami penurunan.
“Hasil yang dicapai Kabupaten Lampung Selatan dalam upaya penanggulangan kemiskinan sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 perlahan-lahan mulai menunjukkan peningkatan. Melalui pelaksanaan intervensi program penanggulangan kemiskinan ini diharapkan angka kemiskinan Lampung Selatan Tahun 2022 semakin menurun,” ujarnya. (*)