Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah sudah menggelontorkan uang dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk peningkatan jalan atau pengaspalan jalan Penantian Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Atau sebagaimana tertera di Papan informasi proyek, yaitu:
Nama Proyek : Peningkatan Jalan Penantian Karang Tanding (DAK)
Nilai Kontrak : Rp. 13.239.300.000,.
Pelaksana : CV. Dimas Utama Mandiri
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022
Namun sangat disayangkan, lantaran proyek pengaspalan jalan yang sudah menelan dana lebih dari Rp 13 Miliar itu, belum selesai dikerjakan oleh pelaksananya, namun sudah banyak bagian badan jalan yang sudah dikerjakan mengalami kerusakan kembali.
Disinyalir karena jarak tempat memasak aspal dengan lokasi proyek sangat jauh.
mengakibatkan aspal yang digunakan pelaksananya CV Dimas Utama Mandiri kondisi ketika tiba dilokasi dalam keadaan sudah dingin, sehingga daya lekat aspal sangat tidak optimal, akibatnya, aspal yang sudah dihamparkan ke badan jalan kembali pecah pecah dan mengalami kerusakan.
Selain itu, jenis bahan aspal yang digunakan pelaksananya juga nampak kasar, akibatnya keadaan jalan yang sudah di aspal terlihat kurang mulus. Aaa dugaan komposisi aspal yang digunakan pelaksana proyek tidak sesuai spesifikasi. Begitu juga ketebalan hamparan aspal hanya memiliki ketebalan sekitar 2 CM.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Investigasi proyek Napoleon kepada media ini, Sabtu (17/09/2022).
” Kami menduga pengerjaan proyek peningkatan jalan dengan aspal akses jalan penantian desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI yang menggunakan dana DAK tahun 2022 dikerjakan tidak spesifikasi,” ungkap Napeleon.
” Kami sangat prihatin kalau melihat hasil pekerjaan pelaksananya saat ini, dana DAK sebesar Rp 13 Miliar lebih itu namun terkesan dikerjakan asal asalan,” imbuh Napeleon
Masih kata Napoleon, disinyalir pelaksanaan proyek DAK 13 Miliar itu juga minim pengawasan sehingga kontraktornya melaksanakan pekerjaannya ” semau gue ”
” Kami sudah mendatangi lokasi, kami juga mencurigai hamparan batu agregat hanya di bagian pinggir badan jalan saja, mengingat bahwa akses jalan Penantian Karang Tanding itu memang jalan lama yang sudah memiliki pengerasan batu sehingga pelaksananya memanipulasi dengan menghamparkan batu di bagian sisi kiri – kanan jalan saja,” beber Napoleon.
” Rp 13 Miliar itu uang negara, yang notabene uang rakyat, masyarakat berhak mengawasi, mengkritisi dan merasa kecewa dengan hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan kontraktornya,” ujarnya.
“Oleh karena itu kami minta Bupati Kabupaten PALI dan DPRD PALI untuk mengevaluasi instansi yang terkait pada prayek itu. Jangan terkesan ada pembiaran. Kalau dikerjakan tidak sesuai spesifikasi tolong jangan dibayar, juga kepada BPK RI untuk melakukan audit sebelum melaksanakan pembayaran. Karena nampaknya pada pengerjaan proyek ini sarat kejanggalan,” tutupnya.
Sementara itu terkait berita ini, pihak instansi yang terkait belum dikonfirmasi (AE)