Muara Enim
medianusantaranews.com@
Dua kakek, Arifin (70th) dan Idris (70th), warga desa Gunung Megang Kab
upaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan merasa sangat dirugikan atas abainya PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field dalam menyikapi komplain masyarakat yang lahannya tercemar limbah produksi perusahaan BUMN tersebut.
Hal tersebut disampaikan Yanto (45th) yang merupakan perantara dua kakek Arifin (70th) dan Idris (70th), kepada wartawan, Sabtu (17/09/2022).
Dijelaskan Yanto, Arifin dan Idris merupakan pemilik lahan seluas masing-masing 8.004,849 M2 dan 11.181,334 M2, di kawasan Ataran Empamam Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Dimana lahan dua warga itu mengalami kerusakan akibat telah terjadi kerusakan lingkungan atas lahan mereka tersebut, akibat luapan dan aliran lumpur produksi oleh Pendopo Field di lokasi pemboran Betung #01, pada sekira tahun 2019 lalu.
Akibatnya, lahan kebun mereka yang terdapat tanam tumbuh berupa karet dan beberapa tanaman lainnya itu pun mengalami kerusakan, gersang dan tanamannya meranggas lalu mati. Kini lahan itu pun tak lagi bisa dimanfaatkan.
Mirisnya lagi, pihak PT Pertamina mala pilah pilih dalam melakukan ganti rugi, sementara untuk lahan milik Aripin dan Idris disepelehkan, dengan alasan karena terjadi perubahan management.
“Dulu, pasca kami ketahui kerusakan lahan itu, bersama pemilik lahan lainnya yang juga mengalami pencemaran yang sama, melalui aktivis LSM kami pernah mengajukan komplain pada Pendopo Field. Namun beberapa pemilik lahan yang lain sudah diganti rugi. Sedangkan yang mertua kami Pak Arifin dan Pak Idris belum. Alasan yang mengurus itu, manajemen Pertamina sudah berubah, dan orang yang mengurus sudah pindah ke Jakarta,” terang Yanto.
” Oleh karenanya, melalui Surat Kuasa Khusus, tanggal 16 Juni 2022 lalu, Arifin dan Idris pun meminta bantuan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, untuk mengurus hal tersebut,” tambahnya
” Namun hingga saat ini, komplain dan keluhan dari Arifin dan Idris melalui LBH PALI tersebut, belum kunjung ditanggapi oleh Pendopo Field, secara serius,” cetusnya
Sementara itu, Advokat Joko Sadewo, S.H.,M.H, Ketua LBH PALI, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan Surat Somasi kepada Pertamina Pendopo Field, tertanggal 12 Juli 2022 lalu, Sabtu (17/09/2022).
“Demi kepentingan hukum klien Arifin dan Idris sudah melayangkan Surat Somasi kepada Pertamina Pendopo Field, tertanggal 12 Juli 2022 lalu. Somasi tersebut pun dibalas oleh Pertamina Pendopo Field dengan surat nomor 222/PHR72380/2022, tanggal 30 Juli 2022,”ungkap Joko
“Pada pokoknya surat itu menerangkan bahwa mereka akan menindaklanjuti somasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan lahan atau survei ke lokasi bersama-sama. Tetapi hingga saat ini belum ada kabar selanjutnya, seperti apa tindakan real yang akan diambil oleh Pertamina,” kata Joko Sadewo.
Ia juga mengaku secara intens sudah berkomunikasi dengan pihak Pertamina Pendopo Field, serta mempertanyakan kapan bisa diagendakan survei ke lahan milik kliennya. Tetapi sampai sekarang, pihak Pendopo Field hanya berjanji akan secepatnya menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
“Ini artinya Pertamina Pendopo Field tidak serius dalam menanggapi komplain masyarakat yang terdampak kegiatan pemboran mereka. Akibatnya klien kami akan semakin lama dan semakin banyak kerugian yang dideritanya, karena tidak bisa lagi mencari nafkah di lahan kebunnya tersebut,”terangnya.
Lebih lanjut, LBH PALI akan segera menghubungi Pertamina Pendopo Field lagi dalam waktu dekat, guna mengetahui itikad mereka, apakah sungguh-sungguh ingin untuk menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah atau tidak. Jika tidak, maka LBH PALI akan segera menyiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.
“Untuk diketahui pencemaran lingkungan oleh PT Pertamina bukan hanya berdampak pencemaran dan merusak lingkungan yang bisa disanksi pidana, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian yang tak sedikit pada Pak Arifin dan Pak Idris,” pungkasnya.
Sementara itu, PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field terkait permasalahan ini belum dapat dikonfirmasi.(Ab)