DPRD Lampung Selatan Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2021

KALIANDA,MNN.com – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, pada Selasa (13/09/2022).

Dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2022 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat Komisi dan Banggar.

Setelah pembahasan, masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan pemandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2022 itu disahkan menjadi Perda.

Meski demikian, hujan catatan dari Fraksi-fraksi mewarnai rapat paripurna pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022 itu.

Melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.

Baiquni Aka Sanjaya dari Fraksi PAN selaku juru bicara Banggar meminta kepada seluruh dinas dan instansi yang mengalami penambahan ataupun pengurangan anggaran untuk memperbaiki RKA SKPD untuk dapat disesuaikan dengan program dan kegiatannya yang berdaulat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

“Saya menghimbau kepada seluruh OPD yang memperoleh tambahan anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2022, agar dilaksanakan sesuai dengan amanah tepat guna, tepat sasaran, efisien, efektif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” tukas Baiquni.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono yang memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan paripurna tersebut telah memenuhi syarat atau kuorum.
“Rapat paripiurna hari ini telah memenuhi syarat dengan kehadiran sebanyak 33 anggota dengan rincian 20 hadir secara fisik dan 13 orang mengikuti secara virtual,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, nota kesepakatan Perubahan APBD itu adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu proses penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

“Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, telah tergambar persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.

Setelah disetuji, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.

Dimana Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pihak ekskutif menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Sedangkan, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi dari Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *