BUKA GARIS POLISI TANPA IZIN PERTUGAS, PENGELOLAH KING KARAOKE MUARA ENIM DINILAI TIDAK KOOPERATIF

Muara Enim
medianusantaranews.com

Pristiwa meninggalnya seorang wanita cantik yang bekerja sebagai Pemandu Lagu (PL) King Karaoke Muara Enim, Rohma Yanti (31th) warga Desa warga Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) pada Selasa (23/08/2022) sekitar pukul 03.00 WIB masih dalam penyelidikan Polres Muara Enim.

Sehingga untuk kepentingan penyelidikan dalam kasus ini, pada hari kejadian, pihak Polres Muara Enim segera memasang garis polisi di King Karaoke Muara Enim.

Namun saat beberapa hari ditengah penyelidikan sedang berlangsung, entah atas perintah siapa garis polisi di King Karaoke dilepas, yang jelas bukan atas perintah Polres Muara Enim.

Tindakan itu tentu saja sudah dianggap sebagai pelecehan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Muara Enim.

Bahkan sangat tegas Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIK, Msi, melalui Kanit Pidum Polres Muara Enim IPTU Ahmad Juned mengatakan pihak pengelolah King Karaoke Muara Enim sangat tidak kooperatif.

” Melepas garis polisi yang dipasang di King Karaoke, Pengelolah King Karaoke bukan cuma kurang kooperatif tapi memang sangat tidak kooperatif,” cetus M Juned disaat diwawancarai media ini seusai memasang kembali garis polisi di lokasi King Karaoke ,Senin (05/08/2022).

” Diketahui saat ini kan sedang dilakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di King Karaoke, dari awal kita juga sudah memasang garis polisi di King Karaoke..Namun tanpa sepengetahuan anggota kami, garis polisi tersebut dilepas oleh pengelolah King Karaoke,” jelas Juned.

” Tindakan pengelolah King Karaoke itu jelas melanggar sebagaimana Pasal 221 KUHP, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum atau dengan istilah Obstruction of Justice,” jelas M Juned.

” Pengelola King Karaoke Muara Enim bisa kita kenakan pasal 221 KUHP karena sudah ada upaya menghalang-halangi suatu proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas M Juned.

Diketahui belum lama ini seorang pekerja Pemandu Lagu (PL) King Karaoke Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Rohma Yanti (31th) meninggal dunia dengan kondisi yang sangat menyedihkan, yaitu dengan mulut mengeluarkan busa, ada bercak darah di pelupuk mata sebelah kanan serta muka korban seperti lebam, Selasa (23/08/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari keterangan saksi saksi yang merupakan teman kerja korban sesama Pemandu Lagu (PL) yang berhasil diwawancarai media,  bahwa sebelum meninggal dunia, korban masih bekerja sebagai LC di room 3 King Karaoke. Di room 3 King Karaoke menemani para tamu..Di dalam Room 3  korban dicekoki minuman keras yang dioplos dari beberapa campuran minuman keras yang memiliki kadar alkohol tinggi.

Korban dan rekan kerjanya yang lain ketika menemani tamu di room 3 King Karaoke ditawari hadiah berupa Uang  jika berhasil menghabiskan sebotol minuman keras yang sudah di oplos. Korban yang saat itu memang sedang membutuhkan Uang merasa tertarik dengan tawaran tamu itu. Maka korbanpun mulai mereguk minuman keras itu hingga korban mabuk berat (over dosis).

Karena mabuk berat maka korban pun harus di istirahatkan di room khusus PL King Karaoke..Diduga saat korban sedang kondisi mabuk berat, korban dibiarkan begitu saja sendirian di dalam room khusus PL tanpa ada upaya untuk memberikan pertolongan agar korban bisa cepat sadar.

Sedang dalam kondisi mabuk berat, korban dibiarkan begitu saja sendirian. Hal itu pun diakui oleh teman kerja korban yang kembali bekerja melayani tamu setelah membawa korban ke room khusus PL

Wanita teman kerja korban, SL mengakui kalau korban berkerja di King Karaoke Muara Enim pada malam korban meninggal dunia. Bahkan kata SL, korban juga sempat makan durian bersama di kontrakan pada sore harinya sebelum berkerja di King Karaoke pada malam harinya.

” Kami makan durian bersama, malamnya kita bekerja dan menemani tamu seperti biasa, termasuk minum miras jenis Soju dan Am, (anggur merah)” ujar SL

” Pada saat dirinya bersama korban menemani tamu di room tiga (3) ditawari oleh tamu, jika satu orang sanggup menghabiskan satu botol miras akan dikasih uang sebasar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). karena mendengar akan dapat hadiah, akhirnya korban banyak meneguk miras yang membuat sikorban tidak sadarkan diri ( mabuk berat),” jelasnya.

Dari pengakuan SL, karena korban terlalu banyak minum miras akhirnya mabuk dan di istirahatkan di ruangan khusus LC.l, sementara dirinya masih tetap bekerja menemani tamu

“Korban banyak minum, sehingga mabok berat, sehingga korban istirahatkan di ruangan khusus LC ” ungkap SL

Ditambahkan oleh inisial MR yang juga rekan kerja korban, memang beberapa hari sebelumnya korban sedang sakit dan sempat tidak masuk kerja. Tapi semalam (22-8-2022,red) korban masuk bekerja lantaran tubuhnya sudah mulai fit kembali.

MR menjelaskan bahwa dirinya bekerja di King Karoke adalah milik Yusran salah satu  anggota Dewan DPRD kabupaten  Muara Enim.

“Kami semua bekerja di king karaoke milik pak Yusran,” jelasnya.

Para sahabat korban sudah mengakui kalau  meninggalnya korban karena korban over dosis (OD) minuman keras.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (23/08/2022) dalam kondisi jasad korban yang menyedihkan yakni mulut mengeluarkan busa, ada bercak darah di mata korban sebelah kanan, wajah korban pun terlihat seperti lebam.

Belum diketahui pasti dimana korban meninggal dunia. Karena Pihak kepolisian Polres Muara Enim hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait kasus meninggalnya korban.

Ada dua kemungkinan lokasi meninggalnya korban yang sampai saat belum terungkap, yakni kemungkinan korban sudah meninggal dunia disaat di room khusus PL King Karaoke, kemungkinan kedua korban meninggal dunia setelah diantar ke kontrakannya.

Yang pasti bahwa Polres Muara Enim sudah memasang garis polisi dilokasi King Karaoke Muara Enim. Berarti ada kemungkinan besar korban meninggal dunia di King Karaoke sehingga dipasang garis polisi.

Walaupun hal itu dibantah oleh Manager King Karaoke Muhammad Holdun

Muhammad Holdun mengakui kalau korban masih belum sadarkan diri hingga pukul 03.00 dini hari. Namun ketika dia mengantar korban pulang ke kontrakan, korban masih bernapas.

” Pada pukul 03:00 dini hari, saya mengantar korban ke kontrakan dan pada saat itu korban masih bernafas walaupun sedang mabuk dan saya langsung pulang,” Ucap pria yang akrab disapa Holdun ini.

Syerin Apriandi Aktivis Kabupaten Muara Enim yang terus memantau kejadian ini mengatakan meninggalnya korban ada penyebabnya, yaitu karena mabuk berat (over dosis) minuman keras. Dalam hal ini pihak Polres Muara Enim harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban.

Lanjut Syerin, pertama tentu saja pengelolah King Karaoke Muara Enim dan juga owner nya yang bertanggung jawab apalagi diketahui King Karaoke tidak mengantongi izin beroperasi ditambah lagi ada penjualan minuman keras tanpa izin. Kedua oknum siapa tamu yang sudah mencekoki  korban minuman keras sehingga korban over dosis minuman keras sehingga korban meninggal dunia (E)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *